Berita

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)

Publika

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

KAMIS, 12 FEBRUARI 2026 | 02:33 WIB

KITA lanjutkan kisah Mulyono. Ternyata  hidupnya memang enak. Pejabat langka ini bisa nyambi menjadi komisaris di 12 perusahaan. Gaji sebagai pegawai pajak nampaknya hanya untuk jalan aja. 

Enak benar jadi Mulyono. Siang pakai seragam birokrasi, sore duduk di kursi komisaris. Bukan satu kursi. Bukan dua. Dua belas perusahaan, pian. Dua belas! Itu bukan jumlah sandal di teras masjid, itu struktur korporasi.

Fakta ini bukan cerita warung kopi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri yang mengungkap, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, tercatat menjabat sebagai komisaris dan/atau direksi di 12 perusahaan swasta. 


Informasi ini muncul ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Nilai restitusi yang dipersoalkan? Rp48,3 miliar. Dugaan uang yang diterima sekitar Rp800 juta. Saat OTT, uang tunai Rp1,5 miliar ikut diamankan. Angka-angka ini sudah diumumkan ke publik. 

Masih dugaan, masih proses hukum, belum ada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tapi angka tetap angka. Dua belas tetap dua belas.

Pian bayangkan jadwalnya. Pagi memimpin KPP, mengawasi kepatuhan wajib pajak, memproses pemeriksaan, mengurus restitusi miliaran. Siangnya mungkin tanda tangan berkas. Sorenya rapat komisaris perusahaan A. Besoknya perusahaan B. Lusa perusahaan C. Kalau satu perusahaan minta perhatian dua jam saja, dua belas perusahaan bisa bikin kalender padat seperti menteri jelang reshuffle.

Publik tentu bertanya dengan polos tapi pedas, apakah perusahaan-perusahaan itu sekadar jatuh cinta pada kapasitas manajerial beliau? Atau ada harapan sunyi yang tak tertulis di akta notaris, bahwa dengan menghadirkan pejabat pajak di dalam struktur, urusan pajak bisa terasa lebih ringan? Lebih lentur? Lebih… bersahabat?

Perlu ditegaskan, sampai hari ini belum ada putusan yang menyatakan perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan jabatan tersebut untuk meringankan pajak. 

Belum ada vonis tindak pidana pencucian uang. KPK menyebut kemungkinan layering atau penyamaran aliran dana masih didalami. Kata “diduga” belum dicopot dari kalimat. Hukum belum mengetuk palu.

Tapi secara rasa, publik sudah lebih dulu meringis.

Karena Kepala KPP bukan jabatan biasa. Ia berada di jantung penerimaan negara. Ia memegang akses data, kewenangan pemeriksaan, dan proses restitusi. 

Ketika nama yang sama muncul di 12 perusahaan swasta, logika sederhana rakyat bekerja. Dunia usaha bukan panti asuhan yang mengangkat komisaris karena iba. Setiap kursi punya nilai. Setiap nama punya daya tawar.

Enak benar kalau bisa duduk di dua dunia sekaligus. Di satu sisi mengawasi wajib pajak, di sisi lain duduk dalam struktur perusahaan. Seperti wasit yang juga punya saham klub. 

Mungkin sah secara administratif, itu nanti diuji. Tapi secara moral, rasanya seperti makan gulai basi, masih hangat, tapi ada yang amis.

Pegawai pajak digaji tinggi atas nama integritas. Reformasi birokrasi dibangun dengan janji bersih dan profesional. 

Rakyat kecil telat setor pajak langsung kena denda. Tapi ketika pejabatnya tercatat duduk di 12 perusahaan, rasa percaya mulai bocor pelan-pelan seperti galon retak.

Kasus ini masih berjalan. Pengadilan belum memutus. Kita wajib adil. Tapi satu hal pasti, dua belas perusahaan bukan angka kecil. Ia simbol. Ia pesan. Ia gambaran betapa nikmatnya jika jabatan dan korporasi bisa bersisian dalam satu nama.

Enak jadi Mulyono? Mungkin. Tapi bagi rakyat yang pajaknya dipotong tiap bulan tanpa bisa jadi komisaris di mana-mana, yang terasa bukan enak. Yang terasa hanya getir.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya