Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook, Roy Riadi. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

JPU: LKPP Menyatakan Harga Chromebook Kemendikbud Ristek Tinggi

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih meyakini harga pengadaan chromebook kemahalan.

Hal ini disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2026.

"Saya tekankan, tidak benar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan?” kata Roy dikutip redaksi, Rabu, 11 Februari 2026.


JPU bahkan menyebut LKPP memberikan kesaksian harga di platform penjualan cenderung tinggi sehingga dilakukan perubahan.

"LKPP mengatakan online shop diubah menjadi PEP (politically exposed person) karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” jelas Roy.

LKPP juga tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga pengadaan chromebook dan baru dilibatkan di tahun 2022.

"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP (suggested retail price) dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap," ujarnya.

Pada sidang Senin, 9 Februari 2026, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop chromebook. 

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.

Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. Maka dari itu, Nadiem menyebut dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak valid.

"Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya