Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook, Roy Riadi. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

JPU: LKPP Menyatakan Harga Chromebook Kemendikbud Ristek Tinggi

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih meyakini harga pengadaan chromebook kemahalan.

Hal ini disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2026.

"Saya tekankan, tidak benar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan?” kata Roy dikutip redaksi, Rabu, 11 Februari 2026.


JPU bahkan menyebut LKPP memberikan kesaksian harga di platform penjualan cenderung tinggi sehingga dilakukan perubahan.

"LKPP mengatakan online shop diubah menjadi PEP (politically exposed person) karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” jelas Roy.

LKPP juga tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga pengadaan chromebook dan baru dilibatkan di tahun 2022.

"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP (suggested retail price) dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap," ujarnya.

Pada sidang Senin, 9 Februari 2026, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop chromebook. 

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.

Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. Maka dari itu, Nadiem menyebut dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak valid.

"Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya