Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook, Roy Riadi. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

JPU: LKPP Menyatakan Harga Chromebook Kemendikbud Ristek Tinggi

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 16:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) masih meyakini harga pengadaan chromebook kemahalan.

Hal ini disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 10 Februari 2026.

"Saya tekankan, tidak benar LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga, mengapa ada konsolidasi pengadaan?” kata Roy dikutip redaksi, Rabu, 11 Februari 2026.


JPU bahkan menyebut LKPP memberikan kesaksian harga di platform penjualan cenderung tinggi sehingga dilakukan perubahan.

"LKPP mengatakan online shop diubah menjadi PEP (politically exposed person) karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” jelas Roy.

LKPP juga tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga pengadaan chromebook dan baru dilibatkan di tahun 2022.

"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP (suggested retail price) dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap," ujarnya.

Pada sidang Senin, 9 Februari 2026, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop chromebook. 

“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2026.

Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. Maka dari itu, Nadiem menyebut dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak valid.

"Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya