Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Seleksi Pimpinan OJK Dimulai, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini hingga 2 Maret 2026

RABU, 11 FEBRUARI 2026 | 09:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Estafet kepemimpinan di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi bergulir. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pada 9 Februari 2026 lalu untuk menyiapkan proses pemilihan pimpinan baru.

Hari ini, Rabu 11 Februari 2026, Pansel membuka pendaftaran untuk tiga posisi strategis, yaitu:

1. Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan, mulai hari ini hingga 2 Maret 2026.

Seluruh persyaratan umum dan ketentuan khusus tercantum dalam Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026. Salah satu syarat utama adalah calon merupakan warga negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Tahapan Seleksi

Kandidat yang mendaftar akan melalui empat tahapan seleksi ketat, yakni:

1. Verifikasi administratif
2. Penilaian rekam jejak dan masukan masyarakat
3. Asesmen kesehatan
4. Wawancara akhir

Pembentukan Pansel ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini bertujuan menjamin keberlanjutan kepemimpinan serta mengoptimalkan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel merangkap anggota. Ia didampingi delapan tokoh lainnya, antara lain Perry Warjiyo dan Suahasil Nazara.

Pansel menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui Sekretariat Panitia Seleksi guna memastikan terpilihnya pemimpin OJK yang berkualitas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya