Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman (baju hitam depan kanan) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Begini Modus 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat pemerintah tengah membatasi ekspor CPO guna menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan modus rekayasa administrasi.


“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ungkap Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026.

Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang tidak termasuk dalam pembatasan ekspor, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah:

1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI;
2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
5. ERW, Direktur PT BMM;
6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP;
7. RND, Direktur PT TAJ;
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN, Direktur PT CKK;
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya