Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman (baju hitam depan kanan) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Begini Modus 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat pemerintah tengah membatasi ekspor CPO guna menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan modus rekayasa administrasi.


“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ungkap Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026.

Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang tidak termasuk dalam pembatasan ekspor, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah:

1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI;
2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
5. ERW, Direktur PT BMM;
6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP;
7. RND, Direktur PT TAJ;
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN, Direktur PT CKK;
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya