Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman (baju hitam depan kanan) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Begini Modus 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat pemerintah tengah membatasi ekspor CPO guna menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan modus rekayasa administrasi.


“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ungkap Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026.

Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang tidak termasuk dalam pembatasan ekspor, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah:

1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI;
2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
5. ERW, Direktur PT BMM;
6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP;
7. RND, Direktur PT TAJ;
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN, Direktur PT CKK;
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya