Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman (baju hitam depan kanan) di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Begini Modus 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 22:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.

Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat pemerintah tengah membatasi ekspor CPO guna menjamin ketersediaan kebutuhan dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol mengekspor CPO ke luar negeri dengan modus rekayasa administrasi.


“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME," ungkap Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 10 Februari 2026.

Padahal, POME sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang tidak termasuk dalam pembatasan ekspor, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung adalah:

1. LHB, ASN Kementerian Perindustrian RI;
2. FJR, ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ, ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
5. ERW, Direktur PT BMM;
6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP;
7. RND, Direktur PT TAJ;
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN, Direktur PT CKK;
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya