Berita

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah. (Foto: Dok pribadi)

Nusantara

HIPMI Jaya Womenpreneur:

Korban Kekerasan Seksual Berhak atas Layanan Perlindungan dan Pemulihan

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah meningkatnya kasus pelecehan seksual, HIPMI Jaya Womenpreneur menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap layanan pendampingan bagi korban kekerasan serta sistem rujukan yang tersedia di wilayah DKI Jakarta.

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah, menyampaikan bahwa sorotan terhadap kasus tertentu tidak boleh mengaburkan kebutuhan utama masyarakat, seperti akses layanan yang cepat, aman, dan berkualitas untuk korban, termasuk dukungan hukum, psikologis, dan layanan darurat yang terkoordinasi.

Sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta, HIPMI Jaya Womenpreneur mengapresiasi peran aktif Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dalam penyelenggaraan layanan ini. 


“Korban kekerasan seksual dan pelecehan berhak mendapatkan dukungan yang layak. Tidak hanya pengakuan sosial, tetapi juga akses nyata terhadap layanan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, kapan pun mereka butuh,” tegas Tiara Adikusumah lewat keterangan resminya, Selasa, 10 Februari 2026.

Untuk warga Jakarta yang membutuhkan pendampingan, layanan pengaduan dan dukungan dapat diakses melalui hotline pengaduan 0813-1761-7622. Selanjutnya layanan Darurat Jakarta Siaga 112, Call Center DPPAPP DKI (021) 4246470 untul informasi umum layanan & konsultasi DPPAPP. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan nasional lain seperti SAPA 129 yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tersedia melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai media yang tepat.

HIPMI Jaya Womenpreneur mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan informasi ini melalui kampanye publik yang lebih masif dan melibatkan media mainstream, media sosial, serta kerja sama dengan komunitas perempuan dan pemerintah daerah. 

Edukasi yang kuat di masyarakat akan membantu korban dan keluarga mereka menyadari bahwa sistem dukungan sudah tersedia dan siap membantu. Selain sosialisasi layanan, dukungan terhadap pengembangan regulasi juga terus disuarakan, mengingat Rancangan Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual terus dikembangkan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat.  

UU TPKS mengatur tindakan spesifik meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Fokus UU ini menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

“Kita ingin memastikan semua korban tahu di mana harus mencari bantuan, bagaimana layanan bekerja, dan bahwa mereka tidak sendirian. Negara dan masyarakat harus hadir bersama mereka,” ungkap Sekretaris Badan Otonom Hipmi Jaya Womenpreneur, Ayu Andina.

Untuk informasi terkini tentang layanan DPPAPP DKI, masyarakat dipersilakan mengunjungi website DPPAPP DKI Jakarta di https://dppapp.jakarta.go.id/ atau mengikuti akun media sosial resmi DPPAPP.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya