Berita

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah. (Foto: Dok pribadi)

Nusantara

HIPMI Jaya Womenpreneur:

Korban Kekerasan Seksual Berhak atas Layanan Perlindungan dan Pemulihan

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah meningkatnya kasus pelecehan seksual, HIPMI Jaya Womenpreneur menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap layanan pendampingan bagi korban kekerasan serta sistem rujukan yang tersedia di wilayah DKI Jakarta.

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah, menyampaikan bahwa sorotan terhadap kasus tertentu tidak boleh mengaburkan kebutuhan utama masyarakat, seperti akses layanan yang cepat, aman, dan berkualitas untuk korban, termasuk dukungan hukum, psikologis, dan layanan darurat yang terkoordinasi.

Sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta, HIPMI Jaya Womenpreneur mengapresiasi peran aktif Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dalam penyelenggaraan layanan ini. 


“Korban kekerasan seksual dan pelecehan berhak mendapatkan dukungan yang layak. Tidak hanya pengakuan sosial, tetapi juga akses nyata terhadap layanan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, kapan pun mereka butuh,” tegas Tiara Adikusumah lewat keterangan resminya, Selasa, 10 Februari 2026.

Untuk warga Jakarta yang membutuhkan pendampingan, layanan pengaduan dan dukungan dapat diakses melalui hotline pengaduan 0813-1761-7622. Selanjutnya layanan Darurat Jakarta Siaga 112, Call Center DPPAPP DKI (021) 4246470 untul informasi umum layanan & konsultasi DPPAPP. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan nasional lain seperti SAPA 129 yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tersedia melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai media yang tepat.

HIPMI Jaya Womenpreneur mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan informasi ini melalui kampanye publik yang lebih masif dan melibatkan media mainstream, media sosial, serta kerja sama dengan komunitas perempuan dan pemerintah daerah. 

Edukasi yang kuat di masyarakat akan membantu korban dan keluarga mereka menyadari bahwa sistem dukungan sudah tersedia dan siap membantu. Selain sosialisasi layanan, dukungan terhadap pengembangan regulasi juga terus disuarakan, mengingat Rancangan Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual terus dikembangkan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat.  

UU TPKS mengatur tindakan spesifik meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Fokus UU ini menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

“Kita ingin memastikan semua korban tahu di mana harus mencari bantuan, bagaimana layanan bekerja, dan bahwa mereka tidak sendirian. Negara dan masyarakat harus hadir bersama mereka,” ungkap Sekretaris Badan Otonom Hipmi Jaya Womenpreneur, Ayu Andina.

Untuk informasi terkini tentang layanan DPPAPP DKI, masyarakat dipersilakan mengunjungi website DPPAPP DKI Jakarta di https://dppapp.jakarta.go.id/ atau mengikuti akun media sosial resmi DPPAPP.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya