Berita

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah. (Foto: Dok pribadi)

Nusantara

HIPMI Jaya Womenpreneur:

Korban Kekerasan Seksual Berhak atas Layanan Perlindungan dan Pemulihan

SELASA, 10 FEBRUARI 2026 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah meningkatnya kasus pelecehan seksual, HIPMI Jaya Womenpreneur menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap layanan pendampingan bagi korban kekerasan serta sistem rujukan yang tersedia di wilayah DKI Jakarta.

Ketua HIPMI Jaya Womenpreneur, Tiara Adikusumah, menyampaikan bahwa sorotan terhadap kasus tertentu tidak boleh mengaburkan kebutuhan utama masyarakat, seperti akses layanan yang cepat, aman, dan berkualitas untuk korban, termasuk dukungan hukum, psikologis, dan layanan darurat yang terkoordinasi.

Sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta, HIPMI Jaya Womenpreneur mengapresiasi peran aktif Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) dalam penyelenggaraan layanan ini. 


“Korban kekerasan seksual dan pelecehan berhak mendapatkan dukungan yang layak. Tidak hanya pengakuan sosial, tetapi juga akses nyata terhadap layanan perlindungan, pendampingan psikologis dan hukum, kapan pun mereka butuh,” tegas Tiara Adikusumah lewat keterangan resminya, Selasa, 10 Februari 2026.

Untuk warga Jakarta yang membutuhkan pendampingan, layanan pengaduan dan dukungan dapat diakses melalui hotline pengaduan 0813-1761-7622. Selanjutnya layanan Darurat Jakarta Siaga 112, Call Center DPPAPP DKI (021) 4246470 untul informasi umum layanan & konsultasi DPPAPP. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan nasional lain seperti SAPA 129 yang dikelola Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tersedia melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 untuk pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai media yang tepat.

HIPMI Jaya Womenpreneur mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan informasi ini melalui kampanye publik yang lebih masif dan melibatkan media mainstream, media sosial, serta kerja sama dengan komunitas perempuan dan pemerintah daerah. 

Edukasi yang kuat di masyarakat akan membantu korban dan keluarga mereka menyadari bahwa sistem dukungan sudah tersedia dan siap membantu. Selain sosialisasi layanan, dukungan terhadap pengembangan regulasi juga terus disuarakan, mengingat Rancangan Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual terus dikembangkan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat.  

UU TPKS mengatur tindakan spesifik meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Fokus UU ini menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

“Kita ingin memastikan semua korban tahu di mana harus mencari bantuan, bagaimana layanan bekerja, dan bahwa mereka tidak sendirian. Negara dan masyarakat harus hadir bersama mereka,” ungkap Sekretaris Badan Otonom Hipmi Jaya Womenpreneur, Ayu Andina.

Untuk informasi terkini tentang layanan DPPAPP DKI, masyarakat dipersilakan mengunjungi website DPPAPP DKI Jakarta di https://dppapp.jakarta.go.id/ atau mengikuti akun media sosial resmi DPPAPP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya