Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama Konten Pandji Pragiwaksono

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi ahli dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait materi stand up comedy “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan sebelum penyidik menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keterangan para ahli diperlukan untuk menilai terpenuhinya unsur pidana.


“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli. Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 9 Februari 2026.

Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, pengusutan perkara akan dihentikan.

“(Setelah gelar perkara) dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Budi.

Sebagaimana diketahui, Pandji Pragiwaksono telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait konten “Mens Rea” pada Jumat, 6 Februari 2026.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya