Berita

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) raih penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada momen peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 (Tangkapan layar dari acara siaran HPN 2026)

Nusantara

Iwakum Raih Penghargaan di Peringatan Hari Pers Nasional 2026

SENIN, 09 FEBRUARI 2026 | 12:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) meraih penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada momen peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. 

Penghargaan PWI Awards itu diterima langsung oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam rangkaian acara puncak HPN 2026 yang digelar di Serang, Banten, Senin, 9 Februari 2026.


Irfan Kamil menyampaikan penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas kerja kolektif para wartawan hukum yang selama ini konsisten mengawal isu penegakan hukum, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.

“Penghargaan ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus tanggung jawab moral untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pers pada kepentingan publik,” kata Kamil.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan penghargaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada organisasi, tetapi juga kepada seluruh wartawan hukum yang bekerja dengan komitmen pada etika dan konstitusi.

“Ini adalah apresiasi bagi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berintegritas. Bagi kami, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus menguatkan jurnalisme hukum yang kritis namun tetap bertanggung jawab,” kata Ponco.

Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum sebelumnya mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme hak jawab,  hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya