Berita

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan apalagi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Henry Indraguna merespons keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (MK).

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.


Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas disebutkan, sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Pengajuan calon Hakim MK dari DPR juga kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. 
 
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat presiden,” lanjutnya.
 
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, ia menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
 
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta ini.

Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut setelah diusulkan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” pungkasnya.

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 6 Februari 2026.

Proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal dan melanggar prosedur.

Daftar pakar tata negara yang terdaftar sebagai di MKM yakni:

1. Denny Indrayana
2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
3. Muchamad Ali Safaat
4. Susi Dwi Harijanti
5. Iwan Satriawan
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Mirza Satria Buana
8. Herdiansyah Hamzah
9. Herlambang P. Wiratraman
10. Dhia Al Uyun
11. Richo Andi Wibowo
12. Yance Arizona
13. Idul Rishan
14. Charles Simabura
15. Titi Anggraini
16. Warkhatun Najidah
17. Allan Fatchan Gani Wardhana
18. Beni Kurnia Illahi
19. Bivitri Susanti
20. ?Taufik Firmanto
21. Feri Amsari.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya