Berita

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Hukum

Pakar: MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Adies Kadir

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 17:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya sebatas menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan apalagi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum Henry Indraguna merespons keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi (MK).

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.


Dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas disebutkan, sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, kata dia, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Pengajuan calon Hakim MK dari DPR juga kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate), bukan bersifat pendelegasian. 
 
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat presiden,” lanjutnya.
 
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, ia menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
 
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta ini.

Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut setelah diusulkan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keppres, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“Keppres yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” pungkasnya.

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat, 6 Februari 2026.

Proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal dan melanggar prosedur.

Daftar pakar tata negara yang terdaftar sebagai di MKM yakni:

1. Denny Indrayana
2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah
3. Muchamad Ali Safaat
4. Susi Dwi Harijanti
5. Iwan Satriawan
6. Zainal Arifin Mochtar
7. Mirza Satria Buana
8. Herdiansyah Hamzah
9. Herlambang P. Wiratraman
10. Dhia Al Uyun
11. Richo Andi Wibowo
12. Yance Arizona
13. Idul Rishan
14. Charles Simabura
15. Titi Anggraini
16. Warkhatun Najidah
17. Allan Fatchan Gani Wardhana
18. Beni Kurnia Illahi
19. Bivitri Susanti
20. ?Taufik Firmanto
21. Feri Amsari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya