Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Website PN Depok)

Politik

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

MINGGU, 08 FEBRUARI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak berhenti di kasus suap dan gratifikasi terkait sengketa lahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan juga akan mengusut dugaan korupsi dana konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Konsinyasi merupakan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Proses tersebut biasanya terjadi karena ada sengketa. Saat sudah tidak ada sengketa dan sudah berkekuatan hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan pengantar perintah bayar. Beleid tersebut yang menjadi dasar pengadilan melakukan pembayaran.

Adapun pada November 2023, dana Konsinyasi yang dititipkan BPN Depok ke PN Depok tercatat sebesar Rp543 miliar. Oleh PN Depok, dana itu kemudian dititipkan ke Bank BTN di Kuningan, Jakarta Selatan.


"Terkait dengan konsinyasi, ini juga merupakan sebuah masukan bagi kami ya sama tadi terkait personnya orangnya maupun juga terkait dengan kegiatannya, kegiatan apa saja yang ada di PN itu. Ini (konsinyasi) nanti kita akan (dalami) sekaligus dalam kurun proses penyidikan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Februari 2026.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dalam perkaranya, pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD yang merupakan perusahaan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang meminta Yohansyah bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi adanya permintaan fee yang dimaksud. Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Yohansyah selanjutnya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya