Berita

Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 16:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta Public Service (JPS) mendukung Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang baru diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Namun tentunya pelaksanaan Pergub dengan pengawasan ketat," kata Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026.

Selain itu, kata Syaiful, pelaksanaan Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta juga diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari Perumda PAM Jaya.


"Pergub ini akan memperkuat Pergub No 93 tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah," kata Syaiful.

Syaiful menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan air tanah di Jakarta sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penurunan muka air tanah.

"Jika penggunaan air tanah tidak diawasi dan dibatasi dengan ketat, maka penurunan muka air tanah makin tinggi. Dapat dipastikan Jakarta akan cepat tenggelam," kata Syaiful.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Kebijakan tersebut menurut Pramono sebagai upaya pengontrol penggunaan air dan energi di gedung-gedung Jakarta, melarang penggunaan air tanah, serta mendorong transparansi konsumsi air untuk mengatasi penurunan permukaan tanah.

"Jadi yang pertama begini yang ingin saya jelaskan pada hari ini adalah mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Jadi kita akan melakukan kontrol di gedung-gedung yang ada di Jakarta," kata Pramono.

Pramono menambahkan bahwa pihaknya akan secara ketat mengontrol penggunaan air tanah di gedung-gedung di Jakarta yang memang sudah dilarang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya