Berita

Denny JA. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Korupsi di BUMN Vs Keputusan Bisnis yang Sah tapi Gagal

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 15:37 WIB | OLEH: DENNY JA

SUATU pagi, seorang direktur BUMN menatap layar presentasi dengan tangan gemetar. Proyek yang ia setujui dua tahun lalu, setelah melalui studi kelayakan, rapat berlapis, dan persetujuan dewan, kini mencatat kerugian.

Harga komoditas global jatuh. Proyeksi berubah. Angka merah muncul. Bukan karena manipulasi. Bukan karena suap. Bukan karena konflik kepentingan. Murni karena risiko bisnis yang nyata.

Namun yang ia rasakan bukan sekadar kecewa. Ia takut. Takut bukan pada kegagalan, melainkan pada pasal. Takut bukan pada evaluasi kinerja, melainkan pada kriminalisasi karena dianggap menyebabkan kerugian negara.


Sejak saat itu, ia bersumpah diam diam: lebih baik tidak mengambil keputusan besar lagi. Inovasi ditunda. Keberanian dikebiri.

Negara pun membayar mahal. Bukan hanya dengan angka, tetapi dengan masa depan yang tertunda.

Di situlah kultur takut lahir. Bukan karena niat jahat, melainkan karena sistem yang menyamakan rugi bisnis di BUMN dengan kejahatan.

Para pemikir besar dan peneliti sosial ekonomi telah lama mengingatkan: keberhasilan dan kegagalan negara lebih ditentukan oleh kelembagaan daripada kecerdasan individu.

Kelembagaan adalah aturan main yang membentuk perilaku. Ia menentukan apakah orang berani mencoba atau memilih aman, apakah kegagalan dipelajari atau dihukum.

Lihatlah negara dan korporasi yang melompat jauh. Mereka memiliki institusi yang memberi ruang trial and error, menganggap kegagalan sebagai biaya belajar, dan mengoreksi proses tanpa mematikan keberanian.

Inovasi jarang lahir dari kepastian. Ia lahir dari percobaan yang sebagian gagal. Dalam dunia energi, teknologi, dan keuangan, tanpa risiko tak ada lompatan.

Sebaliknya, kelembagaan yang menghukum keputusan bisnis yang sah secara prosedur hanya karena hasilnya merugikan keuangan negara akan melahirkan organisasi yang kaku.

Rapat menjadi panjang. Keputusan mengecil. Proyek strategis dihindari. Yang tersisa adalah kepatuhan administratif, rapi di atas kertas, rapuh di lapangan.

Negara seperti ini tampak aman, tetapi sesungguhnya stagnan. Ia kehilangan waktu. Dan waktu adalah biaya paling mahal.

Kita sepenuhnya mendukung pemberantasan korupsi. Tanpa kompromi.

Namun korupsi harus diarahkan pada tindakan yang cacat prosedural, mengandung konflik kepentingan, atau menghadirkan imbalan pribadi bagi pejabat. Di sanalah hukum pidana berdiri tegak.

Lalu bagaimana dengan tindakan korporasi BUMN yang sah secara bisnis, diambil dengan itikad baik, berbasis data memadai, tanpa konflik kepentingan, tetapi kebetulan rugi dan kemudian dianggap sebagai kerugian negara?

Membedakan keduanya penting karena tiga alasan mendasar.

Pertama, melindungi keberanian rasional.
Tanpa pembedaan ini, para pengambil keputusan akan memilih aman. Keputusan besar ditunda. Risiko terukur dihindari. Negara kehilangan peluang strategis.

Kedua, menjaga kualitas keputusan.
Fokus pada proses dan prosedur, bukan semata hasil, mendorong keputusan berbasis data, analisis risiko, dan tata kelola yang sehat. Menghukum hasil semata justru melahirkan kosmetika prosedural.

Dalam bisnis energi, untung dan rugi sangat bergantung pada pergolakan dunia yang tidak bisa dikendalikan siapa pun. Harga minyak bisa turun drastis karena pandemi atau perang. Yang semula menguntungkan bisa berubah merugi. Tidak ada direksi BUMN yang mampu mengatur kapan dunia harus berperang atau kapan pandemi datang.

Ketiga, menjaga daya saing internasional.
Dunia bergerak cepat. Negara yang takut mengambil risiko akan tertinggal. Pembedaan ini adalah syarat agar BUMN mampu bersaing di arena global.

Karena itu, sudah saatnya dibentuk Dewan “Business Judgment Rule” atau BJR. Sebuah lembaga penyangga yang menilai integritas proses bisnis, bukan memvonis pidana.

Tugasnya jelas dan terbatas.

Menilai itikad baik, kelengkapan informasi, dan ketiadaan konflik kepentingan dalam keputusan strategis.

Memberi opini business judgment sebagai rujukan tata kelola, bukan sebagai pengganti pengadilan.

Menjadi filter awal agar risiko bisnis yang sah tidak otomatis diseret ke ranah pidana.

Kita memiliki analogi yang dekat. Dewan Pers. Ia memilah mana kesalahan jurnalistik yang cukup diselesaikan dengan hak jawab, dan mana yang patut masuk ke ranah hukum.

Bukan untuk kebal hukum, melainkan agar akal sehat profesional memimpin sebelum palu hakim diketuk.

Sandaran hukumnya idealnya Undang Undang, agar mengikat dan konsisten. Agar ia memiliki legitimasi sebagai kehendak rakyat yang dituangkan bersama oleh DPR dan pemerintah.

Yang terpenting, mandatnya jelas, independensinya terjaga, dan ruang lingkupnya tegas. Menilai proses dan prosedur, bukan hasil.

Buku Corporate Governance karya Robert A. G. Monks dan Nell Minow, terbitan Wiley tahun 2011, menjelaskan bahwa tata kelola yang baik bertumpu pada pembedaan peran. Dewan mengawasi proses, manajemen menjalankan bisnis, dan hukum menindak niat jahat.

Monks dan Minow menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keputusan wajar agar inovasi tetap hidup. Relevansinya kuat. Business Judgment Rule bukan pelindung kesalahan, melainkan prasyarat tata kelola yang berani dan bertanggung jawab.

Sementara itu, buku The Anatomy of Corporate Law yang terbit tahun 2017 memetakan fondasi hukum korporasi modern, termasuk rasionalitas Business Judgment Rule sebagai mekanisme untuk mengelola konflik agensi dan risiko.

Para penulis menunjukkan bahwa tanpa Business Judgment Rule, hukum justru mendorong overdeterrence. Ketakutan berlebih yang pada akhirnya merusak nilai jangka panjang perusahaan dan negara.

Kasus nyata ini harus menjadi renungan.

Ia bukan maling. Ia bukan penerima suap. Ia tidak membawa pulang uang negara ke rekening pribadinya.

Namun Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, harus mengenakan baju tahanan.

Keputusannya adalah keputusan korporasi: akuisisi dan restrukturisasi aset kapal demi efisiensi dan penguatan layanan penyeberangan nasional. 

Semua dilakukan melalui mekanisme perusahaan, kajian, dan persetujuan berlapis. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada aliran dana gelap. Tidak ada niat jahat.

Namun ketika valuasi aset dipersoalkan dan hasil bisnis tak sesuai harapan, satu frasa dingin turun seperti palu godam: kerugian negara.

Hukum tidak lagi bertanya mengapa keputusan diambil. Ia hanya menghitung berapa negara rugi.

Putusan pidana dijatuhkan. Nama baik runtuh. Karier hancur. Ketakutan menjalar ke seluruh jajaran BUMN: lebih baik tidak memutuskan apa pun daripada mengambil risiko dan berakhir di penjara.

Di sinilah bahaya itu nyata. Ketika tafsir “kegagalan bisnis” diperlakukan sebagai kejahatan, negara membunuh keberanian orang-orang terbaiknya.

Rehabilitasi yang kemudian diberikan oleh Prabowo Subianto bukan sekadar pemulihan hak individu. Ia adalah pengakuan pahit: sistem telah berlaku kejam pada profesional yang bekerja dengan itikad baik.

Jika hukum terus memenjarakan risiko, maka masa depan akan memilih diam. Dan negara akan kalah, tanpa satu rupiah pun dicuri.

Pada akhirnya, hukum dan keberanian harus berjalan beriringan. Tanpa hukum, keberanian menjadi ceroboh. Tanpa keberanian, hukum berubah menjadi penjara kemajuan.

Negara maju bukan yang tak pernah gagal, melainkan yang memberi ruang gagal, lalu belajar, dan melompat lebih jauh.

Dalam konteks Indonesia, penerapan asas ini menuntut batas tegas antara niat jahat dan risiko wajar, sehingga hukum melindungi profesionalitas, bukan melumpuhkan inovasi yang justru dibutuhkan BUMN.

Usulan dibuatnya UU Bisnis Judgement Rule, apapun namanya nanti, bukanlah tameng bagi pengkhianat amanah dan pelindung koruptor.

la adalah filter integritas agar hukum tetap tajam bagi koruptor, namun menjadi pelindung kokoh bagi inovator yang bekerja tulus demi kemajuan masa depan.

Populer

UPDATE

Selengkapnya