Berita

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

Nusantara

Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Masih Berpeluang Diangkat PPPK

SABTU, 07 FEBRUARI 2026 | 11:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Guru madrasah swasta masih memiliki peluang diangkat sebagai  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan, Kementerian Agama masih terus mengupayakan berbagai skema kebijakan agar guru honorer madrasah swasta dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. 

“Selama masih ada ruang dan peluang kebijakan, kami akan terus memperjuangkan agar guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Kamaruddin Amin, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 7 Februari 2026. 


Kamaruddin mengungkapkan pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Ketua  Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) di Jakarta, baru-baru ini. 

“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegasnya. 

Selain pengangkatan PPPK, Kemenag juga mendorong percepatan sertifikasi guru. Saat ini, Kemenag membina 1.157.050 guru yang terdiri atas 360.632 guru PNS dan 796.418 guru non-PNS, termasuk guru madrasah, pesantren, serta guru pendidikan agama lintas agama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 497.893 guru tercatat belum mengikuti program sertifikasi. Mereka berasal dari berbagai satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag, dengan mayoritas merupakan guru madrasah.

“Kami terus mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam program sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru,” ujar Kamaruddin Amin.

Ketua PGMNI Heri Purnama menyambut baik pernyataan tersebut dan berharap upaya Kementerian Agama dapat segera membuahkan hasil nyata bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

“Kami berharap perjuangan ini dapat membuka jalan bagi kesejahteraan guru madrasah, baik melalui pengangkatan PPPK maupun kebijakan lainnya,” kata Heri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya