Berita

Logo IPW. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Politik

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 23:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Netralitas Indonesia Police Watch (IPW) dipertanyakan usai mengklaim telah menemukan dugaan kuat praktik mafia dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan salah satu perusahaan nikel.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menilai, pengungkapan IPW terkesan menuding institusi negara. Dalam hal ini kepolisian yang diisukan membantu kejahatan, merintangi penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh. 

Menurutnya, telah terungkap fakta tentang satu penanganan perkara dugaan pidana di PT Alam Raya Abadi (PT ARA) tidak sesuai dengan temuan IPW yang menyebut perubahan pada struktural direksi.


"Beberapa informasi penting yang kami terima mengatakan, alasan pemberhentian Liu Xun adalah selama menjabat sebagai Direktur, Liu Xun dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar Perusahaan," ujar Ferdy dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.

Berdasarkan temuannya, Ferdy justru mendapati pemecatan Liu Xun melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), karena memiliki rekam jejak buruk di industri nikel baik dalam negeri maupun di Cina.

"Atas dasar tersebut, PT ARA memberhentikan Liu Xun melalui mekanisme dan prosedur yang sah yakni RUPS, yang kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan serta dicatat oleh Kementerian Hukum. RUPS tersebut menetapkan pengurus baru, di antaranya Christian Jaya sebagai komisaris," urainya.

Selain itu, Ferdy juga mendapati Liu Xun menjadi subjek pemberitaan media Tiongkok sejak 21 Oktober 2021 terkait status DPO-nya. Ditambah audit internal PT ARA sepanjang tahun 2019-2020 ditemukan adanya penggelapan dana sebesar 15 juta Dolar AS atau setara Rp225 miliar. 

"Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan dalih pembayaran bonus, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab dalam pembayaran kewajiban-kewajiban dan denda-denda dalam perpajakan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menganjurkan agar masyarakat sipil lebih jeli dan netral dalam melihat perkara dan perlu investigasi mendalam, bila perlu dua pihak dalam mengungkap sebuah masalah hukum di industri tambang jangan sampai disusupi motif tertentu.

"Lebih jauh jangan sampai mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan dengan berbagai framing yang tak memiliki fakta sahih. Biarkan proses hukumnya berjalan tanpa tekanan apapun dari luar," pungkasnya.


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya