Berita

Logo IPW. (Foto: RMOLJateng/Istimewa)

Politik

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 23:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Netralitas Indonesia Police Watch (IPW) dipertanyakan usai mengklaim telah menemukan dugaan kuat praktik mafia dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan salah satu perusahaan nikel.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menilai, pengungkapan IPW terkesan menuding institusi negara. Dalam hal ini kepolisian yang diisukan membantu kejahatan, merintangi penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh. 

Menurutnya, telah terungkap fakta tentang satu penanganan perkara dugaan pidana di PT Alam Raya Abadi (PT ARA) tidak sesuai dengan temuan IPW yang menyebut perubahan pada struktural direksi.


"Beberapa informasi penting yang kami terima mengatakan, alasan pemberhentian Liu Xun adalah selama menjabat sebagai Direktur, Liu Xun dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar Perusahaan," ujar Ferdy dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.

Berdasarkan temuannya, Ferdy justru mendapati pemecatan Liu Xun melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), karena memiliki rekam jejak buruk di industri nikel baik dalam negeri maupun di Cina.

"Atas dasar tersebut, PT ARA memberhentikan Liu Xun melalui mekanisme dan prosedur yang sah yakni RUPS, yang kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan serta dicatat oleh Kementerian Hukum. RUPS tersebut menetapkan pengurus baru, di antaranya Christian Jaya sebagai komisaris," urainya.

Selain itu, Ferdy juga mendapati Liu Xun menjadi subjek pemberitaan media Tiongkok sejak 21 Oktober 2021 terkait status DPO-nya. Ditambah audit internal PT ARA sepanjang tahun 2019-2020 ditemukan adanya penggelapan dana sebesar 15 juta Dolar AS atau setara Rp225 miliar. 

"Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan dalih pembayaran bonus, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab dalam pembayaran kewajiban-kewajiban dan denda-denda dalam perpajakan," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menganjurkan agar masyarakat sipil lebih jeli dan netral dalam melihat perkara dan perlu investigasi mendalam, bila perlu dua pihak dalam mengungkap sebuah masalah hukum di industri tambang jangan sampai disusupi motif tertentu.

"Lebih jauh jangan sampai mengintervensi perkara hukum yang sedang berjalan dengan berbagai framing yang tak memiliki fakta sahih. Biarkan proses hukumnya berjalan tanpa tekanan apapun dari luar," pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya