Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: Humas KPK)

Politik

Peringatan KPK

Pilkada Via DPRD Dikuasai Segelintir Elite, Korupsi Makin Leluasa

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan keras bahaya korupsi kekuasaan apabila mekanisme pemilihan kepala daerah dipusatkan pada segelintir elite politik di DPRD, karena berpotensi mempersempit pengawasan publik sekaligus membuka ruang transaksi tersembunyi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) "Pilkada Melalui DPRD-Menyoal Biaya Tinggi Politik" bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026,

Fitroh mengatakan, persoalan mendasar bangsa bukan terletak pada teknis pemilihan kepala daerah, melainkan pada akuntabilitas kekuasaan.


"Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan," kata Setyo.

KPK menilai, semakin terkonsentrasi aktor pengambil keputusan, semakin tinggi risiko korupsi yang tidak terlihat. Skema Pilkada melalui DPRD bahkan dianalogikan seperti piramida terbalik, segelintir orang di ruang komisi, fraksi, dan sidang menentukan nasib jutaan rakyat tanpa kontrol langsung masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang state capture corruption, ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok berkepentingan. Akibatnya, fungsi check and balances lumpuh karena kepala daerah merasa berutang kepada elite politik, bukan kepada rakyat.

"Saya sampaikan, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya," tutur Setyo.

Setyo menegaskan, mekanisme melalui DPRD membuat proses pengambilan keputusan makin tertutup dan terkonsentrasi, sehingga risiko transaksi kekuasaan meningkat.

"Artinya pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya," tegas Setyo.

KPK mengidentifikasi akar korupsi kepala daerah selama ini adalah politik biaya tinggi yang memicu praktik "ijon politik" kepada donatur. Namun dibanding sistem tidak langsung, pemilihan langsung dinilai masih menyediakan ruang kontrol publik lebih luas.

KPK menegaskan, reformasi sistem Pilkada tidak boleh hanya dibungkus alasan efisiensi biaya. Tanpa penguatan akuntabilitas dan transparansi, perubahan mekanisme hanya akan memindahkan praktik korupsi dari ruang terbuka ke ruang tertutup elite politik.

"Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat," pungkas Setyo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya