Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: Humas KPK)

Politik

Peringatan KPK

Pilkada Via DPRD Dikuasai Segelintir Elite, Korupsi Makin Leluasa

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan keras bahaya korupsi kekuasaan apabila mekanisme pemilihan kepala daerah dipusatkan pada segelintir elite politik di DPRD, karena berpotensi mempersempit pengawasan publik sekaligus membuka ruang transaksi tersembunyi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) "Pilkada Melalui DPRD-Menyoal Biaya Tinggi Politik" bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026,

Fitroh mengatakan, persoalan mendasar bangsa bukan terletak pada teknis pemilihan kepala daerah, melainkan pada akuntabilitas kekuasaan.


"Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan," kata Setyo.

KPK menilai, semakin terkonsentrasi aktor pengambil keputusan, semakin tinggi risiko korupsi yang tidak terlihat. Skema Pilkada melalui DPRD bahkan dianalogikan seperti piramida terbalik, segelintir orang di ruang komisi, fraksi, dan sidang menentukan nasib jutaan rakyat tanpa kontrol langsung masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang state capture corruption, ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok berkepentingan. Akibatnya, fungsi check and balances lumpuh karena kepala daerah merasa berutang kepada elite politik, bukan kepada rakyat.

"Saya sampaikan, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya," tutur Setyo.

Setyo menegaskan, mekanisme melalui DPRD membuat proses pengambilan keputusan makin tertutup dan terkonsentrasi, sehingga risiko transaksi kekuasaan meningkat.

"Artinya pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya," tegas Setyo.

KPK mengidentifikasi akar korupsi kepala daerah selama ini adalah politik biaya tinggi yang memicu praktik "ijon politik" kepada donatur. Namun dibanding sistem tidak langsung, pemilihan langsung dinilai masih menyediakan ruang kontrol publik lebih luas.

KPK menegaskan, reformasi sistem Pilkada tidak boleh hanya dibungkus alasan efisiensi biaya. Tanpa penguatan akuntabilitas dan transparansi, perubahan mekanisme hanya akan memindahkan praktik korupsi dari ruang terbuka ke ruang tertutup elite politik.

"Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat," pungkas Setyo.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya