Berita

Komika Pandji Pragiwaksono didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Pandji Pragiwaksono dan Polisi Penyidik Nobar Potongan Video Mens Rea

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komika Pandji Pragiwaksono selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 6 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji dicecar sebanyak 63 pertanyaan terkait isi materi special show standup comedy bertajuk Mens Rea yang dipersoalkan terlapor.

Pandji yang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar bahkan mengaku sempat menonton bareng (nobar) potongan video 'Mens Rea' yang beredar di luar platform Netflix. 


"Pertanyaannya soal terkait (materi standup) memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal Salat Safar yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin ada. Panji kan juga menyampaikan analoginya. Lalu soal pemberian izin tambang kepada Muhammadiyah dan PBNU," jelas Haris Azhar.

"Kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama," lanjut Haris.

Pandji pun menepis segala tuduhan mengenai dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.

"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi tadi prosesnya jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja," sambung Pandji.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lima saksi pelapor, salah satunya berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Kelima laporan tersebut digabung menjadi satu objek perkara.

Salah satu laporan diajukan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dalam laporan polisi, Pandji diduga melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya