Berita

Ilustrasi

Politik

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Harus jadi Pertimbangan Penyidik

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkembangan gugatan citizen law suit (SLS) terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dikatakan pengamat hukum, Muhammad Gumarang, proses perdata yang tengah berjalan beririsan langsung dengan perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya.

Gugatan citizen law suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta saat ini dalam tahapan persidangan antara penggugat Taufan cs dan tergugat Jokowi menghadirkan saksi dan bukti.


Gumarang menyoroti tahapan pembuktian yang saat ini berjalan di pengadilan. Katanya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perdata dapat memperkuat atau justru melemahkan posisi para pihak, sehingga tidak bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana yang berkaitan.

“Memantau dari sidang pembuktian dan menghadirkan saksi, pihak tergugat tidak mampu memperlihatkan ijazah Jokowi di persidangan yang merupakan objek disengketakan, hal ini secara hukum jelas melemahkan tergugat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam hukum perdata terdapat prinsip bahwa pihak yang membantah hak orang lain wajib membuktikan bantahannya. 

Ketidakmampuan menghadirkan objek sengketa, menurut dia, berpotensi melanggar prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata atau Pasal 163 HIR.

Dia juga mengingatkan peran keterangan saksi dalam perkara perdata tidak bisa dilepaskan dari pembuktian objek sengketa. 

Menurutnya, kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti akan menjadi fakta persidangan yang krusial dan menjadi perhatian hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Oleh karena itu disarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk menahan diri terhadap proses pidana Roy Suryo untuk memperhatikan asas Prejudicial Geschil,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya