Berita

Ilustrasi

Politik

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Harus jadi Pertimbangan Penyidik

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkembangan gugatan citizen law suit (SLS) terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dikatakan pengamat hukum, Muhammad Gumarang, proses perdata yang tengah berjalan beririsan langsung dengan perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya.

Gugatan citizen law suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta saat ini dalam tahapan persidangan antara penggugat Taufan cs dan tergugat Jokowi menghadirkan saksi dan bukti.


Gumarang menyoroti tahapan pembuktian yang saat ini berjalan di pengadilan. Katanya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perdata dapat memperkuat atau justru melemahkan posisi para pihak, sehingga tidak bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana yang berkaitan.

“Memantau dari sidang pembuktian dan menghadirkan saksi, pihak tergugat tidak mampu memperlihatkan ijazah Jokowi di persidangan yang merupakan objek disengketakan, hal ini secara hukum jelas melemahkan tergugat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam hukum perdata terdapat prinsip bahwa pihak yang membantah hak orang lain wajib membuktikan bantahannya. 

Ketidakmampuan menghadirkan objek sengketa, menurut dia, berpotensi melanggar prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata atau Pasal 163 HIR.

Dia juga mengingatkan peran keterangan saksi dalam perkara perdata tidak bisa dilepaskan dari pembuktian objek sengketa. 

Menurutnya, kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti akan menjadi fakta persidangan yang krusial dan menjadi perhatian hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Oleh karena itu disarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk menahan diri terhadap proses pidana Roy Suryo untuk memperhatikan asas Prejudicial Geschil,” pungkasnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya