Berita

Ilustrasi

Politik

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Harus jadi Pertimbangan Penyidik

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkembangan gugatan citizen law suit (SLS) terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dikatakan pengamat hukum, Muhammad Gumarang, proses perdata yang tengah berjalan beririsan langsung dengan perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya.

Gugatan citizen law suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta saat ini dalam tahapan persidangan antara penggugat Taufan cs dan tergugat Jokowi menghadirkan saksi dan bukti.


Gumarang menyoroti tahapan pembuktian yang saat ini berjalan di pengadilan. Katanya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perdata dapat memperkuat atau justru melemahkan posisi para pihak, sehingga tidak bisa diabaikan oleh penyidik dalam menangani perkara pidana yang berkaitan.

“Memantau dari sidang pembuktian dan menghadirkan saksi, pihak tergugat tidak mampu memperlihatkan ijazah Jokowi di persidangan yang merupakan objek disengketakan, hal ini secara hukum jelas melemahkan tergugat,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam hukum perdata terdapat prinsip bahwa pihak yang membantah hak orang lain wajib membuktikan bantahannya. 

Ketidakmampuan menghadirkan objek sengketa, menurut dia, berpotensi melanggar prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata atau Pasal 163 HIR.

Dia juga mengingatkan peran keterangan saksi dalam perkara perdata tidak bisa dilepaskan dari pembuktian objek sengketa. 

Menurutnya, kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti akan menjadi fakta persidangan yang krusial dan menjadi perhatian hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Oleh karena itu disarankan kepada penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk menahan diri terhadap proses pidana Roy Suryo untuk memperhatikan asas Prejudicial Geschil,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya