Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK Juga Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, Total 7 Orang Terjaring OTT

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok ikut diamankan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Tim KPK mengamankan tiga orang dari unsur PN Depok dan empat orang dari pihak swasta.

“Diamankan tujuh orang. Tiga dari PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Empat orang lainnya dari PT KRB, termasuk direkturnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 6 Februari 2026.

Selain para pihak, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK dijadwalkan menggelar ekspose perkara pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, informasi OTT terhadap petinggi PN Depok diungkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, saat melakukan kunjungan ke PN Depok, Jumat pagi. Hery menyebut Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang jurusita turut diamankan.

“Info yang saya terima, ketua, wakil, dan juru sita, ada tiga orang,” kata Hery.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan di Depok.

“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegak hukum,” ujar Asep.

Saat ditanya soal dugaan suap dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Asep membenarkannya secara garis besar.

“Secara umum seperti itu,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Bambang Setyawan dan sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis tengah malam, 5 Februari 2026.

Perkara ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok. PN Depok sebelumnya telah melakukan eksekusi pembebasan lahan seluas 6.520 meter persegi pada 29 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan sah tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang menjadi dasar kepemilikan penggugat, PT Karabha Digdaya, atas objek sengketa.

PT Karabha Digdaya merupakan pengelola kawasan lapangan golf dan properti di Depok, termasuk Emeralda Golf Club dan Cimanggis Golf Estate. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan aset dan pengembangan properti.


Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya