Berita

Gedung Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Website PN Depok)

Hukum

KPK Juga Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, Total 7 Orang Terjaring OTT

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok ikut diamankan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, OTT dilakukan pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Tim KPK mengamankan tiga orang dari unsur PN Depok dan empat orang dari pihak swasta.

“Diamankan tujuh orang. Tiga dari PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Empat orang lainnya dari PT KRB, termasuk direkturnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 6 Februari 2026.

Selain para pihak, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Budi menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK dijadwalkan menggelar ekspose perkara pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, informasi OTT terhadap petinggi PN Depok diungkap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, saat melakukan kunjungan ke PN Depok, Jumat pagi. Hery menyebut Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang jurusita turut diamankan.

“Info yang saya terima, ketua, wakil, dan juru sita, ada tiga orang,” kata Hery.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan di Depok.

“Yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegak hukum,” ujar Asep.

Saat ditanya soal dugaan suap dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Asep membenarkannya secara garis besar.

“Secara umum seperti itu,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, Bambang Setyawan dan sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis tengah malam, 5 Februari 2026.

Perkara ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok. PN Depok sebelumnya telah melakukan eksekusi pembebasan lahan seluas 6.520 meter persegi pada 29 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan sah tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) yang menjadi dasar kepemilikan penggugat, PT Karabha Digdaya, atas objek sengketa.

PT Karabha Digdaya merupakan pengelola kawasan lapangan golf dan properti di Depok, termasuk Emeralda Golf Club dan Cimanggis Golf Estate. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan aset dan pengembangan properti.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya