Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar sidang debottlenecking pada Jumat, 6 Februari 2026. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Politik

Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking, Ini yang Dibahas

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 16:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang aduan kanal debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. 

Ada dua persoalan yang dibahas dalam forum tersebut, yakni perizinan apotek skala UMKM hingga penyempurnaan tata kelola perizinan program bioetanol nasional.

Pada agenda pertama, Purbaya menindaklanjuti keluhan apoteker UMKM yang disampaikan Gerakan Apoteker Pemilik Apotek Independen untuk memangkas hambatan perizinan sekaligus meningkatkan kepastian usaha.


Kesepakatan itu mencakup penambahan fitur pemutakhiran data pada sistem Online Single Submission (OSS) agar perpanjangan izin apotek lebih mudah, penetapan standar harga layanan melalui Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Yang PU juga kami minta SLA-nya (service level agreement) bisa keluar cepat sesuai dengan yang diumumkan paling lambat dua bulan,” kata Purbaya dalam siding di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026.

Kementerian PU pun diminta memastikan penyelesaian SLF maksimal dua bulan, sejalan dengan standar layanan 28 hari kerja agar lebih ramah bagi apotek berskala UMKM.

Sidang debottlenecking kedua dilanjutkan dengan pembahasan masukan dari PT Pertamina Patra Niaga terkait penyempurnaan perizinan berusaha untuk mendukung pengembangan bioetanol melalui produk Pertamax Green 95.

Saat ini, Pertamax Green dengan campuran 5 persen bioetanol (E5) telah tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa, Banten, dan DI Yogyakarta.

Sepanjang 2025, penjualan Pertamax Green tercatat menembus lebih dari 16.000 kiloliter. Namun, Pertamina menilai program ini masih terbatas, karena impor bensin nasional masih berkisar 20 juta kiloliter.

Dalam forum tersebut, Pertamina mengusulkan pembebasan cukai etanol fuel grade guna memperbaiki bisnis bioetanol. Disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza, proses pembebasan cukai masih berjalan lambat karena harus melalui berbagai perizinan, mulai dari izin usaha industri (IUI) Kementerian Perindustrian hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Saat ini, pembebasan cukai etanol baru diperoleh untuk Integrated Terminal Surabaya setelah melalui proses panjang, termasuk pengurusan Amdal yang memakan waktu dua hingga tiga tahun. Padahal, Pertamina memiliki sekitar 120 terminal BBM yang dinilai potensial untuk pencampuran bioetanol.

“Kita sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya. Mengingat dengan cukai Rp20.000 per liter, keekonomiannya menjadi sangat berat,” kata Oki.

Untuk itu, dalam rencana mandat dari Kementerian ESDM dan asumsi pemanfaatan 50 persen, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian regulasi agar implementasi program tersebut dapat berjalan optimal.

Merespons keluhan Pertamina, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas P2SP langsung menginstruksikan jajarannya untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 13 Tahun 2024 dalam waktu satu minggu.

“Keputusan rapat hari ini kita akan sesuaikan peraturan hasil diskusi. Ada penyesuaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), perubahan PMK 82/2024, dan perubahan Perdirjen Bea Cukai 13/2024. Semuanya akan selesai paling lama seminggu dari sekarang,” tutur Purbaya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya