Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri air minum dalam kemasan beralih ke metode emboss sebagai pengganti label plastik di Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Foto: Istimewa)

Bisnis

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri air minum dalam kemasan (AMDK) beralih ke metode emboss sebagai pengganti label plastik. 

Langkah ini dinilai dapat mempermudah proses daur ulang dan mendukung penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Sayid Muhadhar, mengatakan penggunaan emboss menghilangkan label tambahan berbahan plastik yang kerap menghambat proses daur ulang karena perbedaan material. Menurutnya, metode tersebut sejalan dengan prinsip kemasan ramah lingkungan di industri AMDK.


Ia menyarankan asosiasi produsen AMDK, Amdatara, mulai mempertimbangkan penggunaan emboss secara lebih luas. Selain berdampak positif bagi lingkungan, inovasi kemasan ini dinilai juga memiliki nilai tambah dari sisi pemasaran.

“Metode ini membantu produsen AMDK dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka dengan menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan memudahkan proses pengelolaan limbah plastik,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi yang digelar di sela-sela penyelenggaraan Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) di Jakarta, dikutip Jumat 6 Februari 2026.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan kebijakan EPR melalui Peraturan Presiden yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Aturan ini akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus produk, mulai dari desain kemasan hingga pengelolaan limbah pascapemakaian.

Saat ini, ketentuan EPR telah diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019. Namun implementasinya dinilai belum optimal. Data KLH mencatat baru 26 perusahaan FMCG yang menyampaikan peta jalan pengurangan sampah dan melaporkan capaian pengurangannya secara berkala.

Selain inovasi kemasan, Sayid juga mengusulkan skema uang jaminan kemasan AMDK. Konsumen dapat dikenakan biaya kecil saat membeli produk, yang bisa dikembalikan setelah menyerahkan botol bekas. Skema ini dinilai memungkinkan diterapkan melalui kerja sama dengan jaringan ritel modern dan dapat menjadi solusi pengurangan sampah kemasan dalam jangka menengah. 

“Ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan Alfamart, Indomaret atau yang sejenisnya. Jadi, begitu konsumen taruh botol mineralnya, langsung tukar dengan uang. Ini perlu dipikirkan dalam jangka menengah,” ucapnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya