Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri air minum dalam kemasan beralih ke metode emboss sebagai pengganti label plastik di Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Foto: Istimewa)

Bisnis

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong industri air minum dalam kemasan (AMDK) beralih ke metode emboss sebagai pengganti label plastik. 

Langkah ini dinilai dapat mempermudah proses daur ulang dan mendukung penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Sayid Muhadhar, mengatakan penggunaan emboss menghilangkan label tambahan berbahan plastik yang kerap menghambat proses daur ulang karena perbedaan material. Menurutnya, metode tersebut sejalan dengan prinsip kemasan ramah lingkungan di industri AMDK.


Ia menyarankan asosiasi produsen AMDK, Amdatara, mulai mempertimbangkan penggunaan emboss secara lebih luas. Selain berdampak positif bagi lingkungan, inovasi kemasan ini dinilai juga memiliki nilai tambah dari sisi pemasaran.

“Metode ini membantu produsen AMDK dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka dengan menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan memudahkan proses pengelolaan limbah plastik,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi yang digelar di sela-sela penyelenggaraan Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) di Jakarta, dikutip Jumat 6 Februari 2026.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan kebijakan EPR melalui Peraturan Presiden yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Aturan ini akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus produk, mulai dari desain kemasan hingga pengelolaan limbah pascapemakaian.

Saat ini, ketentuan EPR telah diatur dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019. Namun implementasinya dinilai belum optimal. Data KLH mencatat baru 26 perusahaan FMCG yang menyampaikan peta jalan pengurangan sampah dan melaporkan capaian pengurangannya secara berkala.

Selain inovasi kemasan, Sayid juga mengusulkan skema uang jaminan kemasan AMDK. Konsumen dapat dikenakan biaya kecil saat membeli produk, yang bisa dikembalikan setelah menyerahkan botol bekas. Skema ini dinilai memungkinkan diterapkan melalui kerja sama dengan jaringan ritel modern dan dapat menjadi solusi pengurangan sampah kemasan dalam jangka menengah. 

“Ini bisa dilakukan melalui kerja sama dengan Alfamart, Indomaret atau yang sejenisnya. Jadi, begitu konsumen taruh botol mineralnya, langsung tukar dengan uang. Ini perlu dipikirkan dalam jangka menengah,” ucapnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya