Berita

KPK memamerkan hasil OTT pejabat Bea Cukai senilai Rp40,5 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Total Barbuk Senilai Rp40,5 Miliar

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Barbuk tersebut terdiri dari uang dan logam mulia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kegiatan OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Lampung untuk mengamankan sejumlah 17 orang," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Para pihak yang diamankan, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri (ANR) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo (BR).

Selanjutnya, Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR, I Ketut (IK) selaku driver ORL, Dedy (DD) selaku driver ORL, Filar (FLR) selaku pegawai DJBC, Adit (ADT) selaku pegawai DJBC, Gilbret (GIL) selaku pegawai DJBC, Antonius (ANT) selaku saudara ORL.

Kemudian, Salisa (SLS) selaku pegawai DJBC, Bayu (BY) selaku pegawai DJBC, Chrismanto (CM) selaku pegawai DJBC dan Andreas (AND), Yohanes (YHN) serta Dadah (DD) selaku pihak Blueray.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ungkap Asep.

Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 Dolar AS, uang tunai 1,48 juta Dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dari OTT ini, KPK kemudian menetapkan enam orang tersangka, yakni Rizal, Sisprian, Orlando, John Field, Andri, dan Dedy.

Namun, baru 5 orang yang resmi ditahan pada hari ini. Sedangkan satu orang lainnya, yakni John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK pun meminta agar John Field segera menyerahkan diri.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya