Berita

KPK memamerkan hasil OTT pejabat Bea Cukai senilai Rp40,5 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Total Barbuk Senilai Rp40,5 Miliar

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 02:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Barbuk tersebut terdiri dari uang dan logam mulia.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kegiatan OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Lampung untuk mengamankan sejumlah 17 orang," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Para pihak yang diamankan, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, Andri (ANR) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo (BR).

Selanjutnya, Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR, I Ketut (IK) selaku driver ORL, Dedy (DD) selaku driver ORL, Filar (FLR) selaku pegawai DJBC, Adit (ADT) selaku pegawai DJBC, Gilbret (GIL) selaku pegawai DJBC, Antonius (ANT) selaku saudara ORL.

Kemudian, Salisa (SLS) selaku pegawai DJBC, Bayu (BY) selaku pegawai DJBC, Chrismanto (CM) selaku pegawai DJBC dan Andreas (AND), Yohanes (YHN) serta Dadah (DD) selaku pihak Blueray.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," ungkap Asep.

Barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai 182.900 Dolar AS, uang tunai 1,48 juta Dolar Singapura, uang tunai 550 ribu Yen Jepang, logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar, dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dari OTT ini, KPK kemudian menetapkan enam orang tersangka, yakni Rizal, Sisprian, Orlando, John Field, Andri, dan Dedy.

Namun, baru 5 orang yang resmi ditahan pada hari ini. Sedangkan satu orang lainnya, yakni John Field berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK pun meminta agar John Field segera menyerahkan diri.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya