Berita

Barang bukti uang Rp1 miliar yang disimpan di dalam kardus di kasus OTT KPP Madya Banjarmasin. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Restitusi Pajak PT BKB Cair, Mulyono Kebagian Uang Apresiasi Rp800 Juta

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 23:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dapat jatah "uang apresiasi" Rp800 juta, sebagian uang suap digunakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mulyono gunakan untuk Down Payment (DP) rumah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga orang tersangka dimaksud, yakni Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).


"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 5 Februari 2026.

Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan NIlai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan tersangka Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Kemudian pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yaitu tersangka Verzo dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama PT BKB.

"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'," terang Asep.

PT BKB melalui Venzo kata Asep, menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi", dengan adanya uang "sharing" untuk Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, tersangka Dian menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari "uang apresiasi" yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Lanjut Asep, tersangka Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi" dan disepakati pembagiannya untuk Mulyono Rp800 juta, untuk Dian Rp200 juta, dan untuk Venzo Rp500 juta.

Masih kata Asep, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venzo meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan Dian untuk keperluan pribadi.

Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya, di salah satu tempat waralaba miliknya.

"Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," ungkap Asep.

Sementara, terhadap sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan Venzo untuk dirinya sendiri.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan," pungkasnya.


Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya