Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam acara Integrity Law Firm. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Politik

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 17:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melalui perjalanan panjang dalam mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban rakyat.

Dalam perjalanannya, Polri mengalami reformasi dari yang awalnya berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan (Hankam) sejak 1962 hingga tahun 1999, kini Korps Bhayangkara menjadi alat negara dalam lingkup eksekutif di bawah Presiden langsung.

Demikian antara lain disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi bertema 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' yang digelar Integrity Law Firm.


"Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Tugas Polri kemudian dirinci, satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis, 5 Februari 2026.

Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998. Ada sejarah yang membuat Polri dipisahkan dari Departemen Hankam, kementerian yang saat itu juga membawahi TNI.

Mahfud menyebut, kinerja Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat buruk karena hilangnya kemandirian penegakan hukum.

"Dulu Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI Angkatan Darat, Laut, Udara. Nah pada waktu itu Polri kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.

Fungsi penegakan hukum saat itu seringkali diambil alih kekuatan militer. Polri sebagai penegak hukum saat itu juga dinilai menjadi institusi yang tidak berdaya.

"Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya," jelas Mahfud.

Dari kondisi tersebut, maka lahir TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan menjadi rekan Menteri Pertahanan. Sementara Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.

"Polri sendiri, TNI sendiri. Lalu, TNI karena ada tiga matra ada koordinatornya. Koordinator itu bukan atasan, tetapi semacam counterpart koordinasi administrasi itu namanya Menteri Pertahanan, saya pernah jadi Menteri Pertahanan. Lalu Polri langsung ke Presiden," cerita Mahfud.

Dengan reformasi tersebut, kinerja Polri membaik dan mandiri pada awal reformasi hingga sekitar tahun 2011. Namun menurut Mahfud, belakangan ada penurunan kinerja yang memicu perdebatan apakah akar masalahnya terletak pada struktur kelembagaan atau aspek lain.

"Ini sedang dipelajari. Apakah masalah Polri sekarang itu masalah struktural seperti itu atau bukan?" jelas Mahfud yang juga menjadi anggota Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo.

Selain isu struktur, Mahfud juga menyoroti mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan DPR. Pelibatan DPR awalnya dimaksudkan agar Presiden tidak menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan semata.

Namun dalam praktiknya, jelas Mahfud, hal ini justru bisa memicu transaksi politik.

"Dulu di zaman orde baru sebelum reformasi, Polri itu selalu diperalat oleh kekuatan Presiden. Membelok-belokkan hukum dan sebagainya. Maka, sekarang agar Presiden tidak sewenang-wenang, Kapolri dipilih oleh DPR. Tapi di akhir-akhirnya dalam pelaksanaannya itu menjadi alat transaksi politik," tandas Mahfud.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya