Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Korupsi Pengadaan Barang Rumjab

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, tim penyidik memanggil Indra Iskandar masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Belum hadir. Rencana pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Sebelumnya pada Kamis, 22 Januari 2026, Indra mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Indra Iskandar telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 sejak 19 Januari 2024 lalu.

Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan, Indra Iskandar dan enam orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP," pungkas Setyo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya