Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Korupsi Pengadaan Barang Rumjab

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, tim penyidik memanggil Indra Iskandar masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Belum hadir. Rencana pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Sebelumnya pada Kamis, 22 Januari 2026, Indra mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Indra Iskandar telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR TA 2020 sejak 19 Januari 2024 lalu.

Pada Jumat, 7 Maret 2025, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK sudah menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Isakandar selaku PA (penggunaan anggaran) dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 7 Maret 2025.

Setyo menjelaskan, Indra Iskandar dan enam orang lainnya belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP," pungkas Setyo.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya