Berita

Penceramah Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Hukum

Bahar bin Smith Mangkir Panggilan Polisi, Alasan Tim Hukum Sibuk

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 10:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penceramah Bahar bin Smith mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu 4 Februari 2026.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik satu hari sebelumnya.

"Kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami belum siap hadir," kata Ichwan, dikutip Kamis 5 Februari 2026.


Ichwan mengatakan, Bahar bin Smith tidak bisa hadir lantaran tim advokasinya sedang sibuk. Salah satunya adalah mendampingi ibu Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, terkait laporan berita bohong ke Polres Bogor.

"Tim advokasi banyak agendanya. Jadi kami minta untuk ditunda," kata Ichwan.

Atas dasar kesibukan itulah, Ichwan mengaku belum bisa memastikan kapan Bahar bin Smith akan memenuhi pemeiksaan polisi. 

"Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian," kata Ichwan.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menyebut akan melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat.

"Kalau enggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput, kan aturannya gitu," kata Prapto.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya