Berita

Ilustrasi - surat yang ditinggalkan siswa SD yang bunuh diri di Ngada, NTT. (Foto: repro @detik.com)

Publika

Ada Anak Bunuh Diri, Negara yang Salah Letakkan Subjek

KAMIS, 05 FEBRUARI 2026 | 09:43 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

SUDAH terlalu sering kita bicara hal-hal besar: Macan Asia, Indonesia Emas. Sampai lupa ungkapkan isi hati Indonesia, nilai-nilai, tujuan, dan makna negara kita tercinta. Kini kita tersedak dengar bocah 10 tahun frustrasi, lalu bunuh diri. Para ahli HTN tidur nyenyak!

Tragedi bunuh diri seorang anak di Indonesia kerap dibicarakan dengan nada pilu, lalu segera ditutup oleh penjelasan psikologis, kemiskinan keluarga, atau “kurangnya perhatian lingkungan”. 

Semua itu terdengar masuk akal, manusiawi, dan empatik. Namun justru di situlah masalahnya. Tragedi ini direduksi menjadi persoalan individual. Seolah-olah negara hanya berdiri di pinggir, sebagai penonton yang ikut berduka.


Demi menjaga masa depan anak bangsa, kita harus menolak pembacaan semacam ini.

Dalam konsep negara berperadaban, anak bukan sebab, melainkan indikator. Ia bukan pelaku utama tragedi, melainkan titik terakhir tempat kegagalan peradaban mengendap. Ketika seorang anak memilih mengakhiri hidupnya, pertanyaan paling tidak relevan adalah “apa yang salah dengan anak ini?” 

Pertanyaan yang sahih justru: “Peradaban macam apa yang sedang kita bangun, sehingga seorang anak menyimpulkan bahwa keberadaannya tidak lagi layak dipertahankan?”

Anak Sebagai Produk Akhir Sistem

Anak tidak hidup dalam ruang hampa. Ia menyerap dunia melalui bahasa, sikap orang dewasa, struktur sekolah, ekonomi keluarga, dan cara negara hadir -atau absen- dalam hidup sehari-hari.

Dalam kasus bunuh diri anak, yang bekerja bukan dorongan sesaat, melainkan logika moral yang dipelajari terlalu dini: Rasa bersalah karena miskin, takut menjadi beban, dan keyakinan bahwa hidup hanya sah jika tidak merepotkan.

Ini bukan gangguan mental individual. Ini adalah hasil pendidikan etis yang gagal.

Dalam negara yang sehat secara peradaban, anak belajar satu hal mendasar: “hidupku bernilai karena aku ada.”

Dalam negara yang sakit, anak belajar kebalikannya: “hidupku bernilai sejauh aku tidak menyusahkan.”

Ketika logika kedua ini mengakar, tragedi bukan lagi anomali, melainkan konsekuensi.

Negara Paternalistik dan Akar Masalah Konstitusional

Di titik inilah kritik terhadap konstruksi UUD 1945 menjadi relevan -bahkan mendesak.

Preambule UUD 1945 secara eksplisit menempatkan negara sebagai subjek aktif: negara mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memajukan kesejahteraan umum, negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Sementara rakyat, secara implisit, ditempatkan sebagai objek pasif: yang dicerdaskan, yang disejahterakan, yang dilindungi.

Bahasanya halus, niatnya luhur. Namun secara konseptual, ini membentuk negara paternalistik. Negara yang merasa lebih tahu, lebih dewasa, dan lebih bermoral daripada warganya. Negara menjadi aktor etis utama; rakyat menjadi penerima kebijakan.

Konsekuensinya panjang dan sistemik. Negara terbiasa: “mendidik” rakyat alih-alih menjamin otonomi warga, mendefinisikan kesejahteraan tanpa bertanya, mengatur hidup atas nama perlindungan, dan menganggap penderitaan sebagai masalah teknis, bukan kegagalan moral.

Rakyat pun tumbuh bukan sebagai warga berdaulat, melainkan penduduk yang dikelola.

Dalam struktur seperti ini, anak sejak dini tidak diperlakukan sebagai subjek martabat, melainkan sebagai bagian dari statistik: angka kemiskinan, angka putus sekolah, atau—dalam kasus ekstrem—angka bunuh diri.

Dari Konstitusi ke Mentalitas Sehari-hari

Kesalahan ontologis ini tidak berhenti di teks konstitusi. Ia mengalir ke praktik sosial sehari-hari.

Sekolah menuntut kepatuhan tanpa memastikan martabat. Keluarga miskin merasa harus minta maaf karena kekurangan. 

Anak belajar bahwa bantuan (pemerintah/negara) adalah belas kasihan, bukan hak.

Maka ketika seorang anak merasa gagal memenuhi standar “tidak merepotkan”, ia tidak memprotes sistem. Ia menghapus dirinya sendiri dari persamaan.

Ini adalah bentuk paling ekstrem dari internalisasi negara paternalistik: “Ketika rakyat—bahkan anak—merasa bahwa keberadaannya bisa dinegosiasikan.”

Tragedi Anak Sebagai Dakwaan Terhadap Negara

Dalam konsep negara berperadaban, bunuh diri anak bukan tragedi personal, melainkan akta dakwaan terhadap negara. Ia menuduh secara diam-diam: bahwa negara gagal menempatkan rakyat sebagai raison d’être, bahwa martabat belum menjadi fondasi, bahwa cita-cita Proklamasi telah direduksi menjadi administrasi rutin.

Negara yang sehat tidak memproduksi anak-anak yang terlalu cepat memahami bahwa hidup bisa dianggap selesai.

Menuju Koreksi Total: Manusia Indonesia Baru

Karena itu, tragedi ini tidak akan berhenti dengan terapi individual atau kampanye empati. Yang dibutuhkan adalah koreksi total terhadap cara kita memahami negara dan manusia.

Manusia Indonesia Baru -dalam pengertian peradaban- bukan manusia yang lebih sabar atau lebih religius, melainkan manusia yang: menolak diperlakukan sebagai objek, membaca penderitaan sebagai kegagalan sistem, dan berani menagih janji konstitusional negara.

Dan negara, jika ingin tetap bermoral, harus direposisi: bukan sebagai subjek yang “mencerdaskan” rakyat, melainkan sebagai instrumen yang menjamin warga dapat hidup bermartabat tanpa rasa bersalah.

Seorang anak yang bunuh diri bukan hanya kehilangan nyawa. Ia meninggalkan pertanyaan peradaban yang tidak boleh dijawab dengan air mata belaka.

Selama negara masih berdiri di atas konstruksi yang menempatkan rakyat sebagai objek kerja, bukan sumber legitimasi, tragedi seperti ini akan terus berulang -dan terus disebut “kasus”.

Padahal ia adalah cermin. Peradaban yang sehat melahirkan harapan. Negara yang salah meletakkan subjek akan mewariskan keputusasaan, bahkan kepada anak-anaknya sendiri.

Penutup

Negara yang menempatkan rakyat sebagai objek pada akhirnya akan memanen anak-anak yang merasa hidupnya bisa dinegosiasikan; dan tragedi (anak bunuh diri) tidak pernah dibaca sebagai kegagalan negara menempatkan martabat warga sebagai dasar keberadaannya.

Sudah saatnya para ahli hukum tata negara (HTN) berkumpul untuk menyatukan persepsi dan prespektif tentang hubungan rakyat dan negara. Sudah benarkah cara Konsttusi meletakkan rakyat di republik ini?

Sudah benarkah semua kehidupan (bahkan sungai dan pepohonan serta satwa) di negeri ini diatur oleh negara? Siapakah negara? Bukankah negara pada akhirnya  direpresntasikan oleh manusia, yang punya hasrat dan nafsu kekuasaan tak terbatas, yang ujung-ujungnya koruptif?

Quo vadis para ahli HTN Indonesia!
 
*) Penulis risalah filsafat Peradaban Not Just Civilization.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya