Berita

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra Putra)

Politik

Golkar Tolak Putusan MK soal Parliamentary Threshold

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Golkar menegaskan menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menilai, ambang batas parlemen merupakan instrumen penting untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana yang dinilai paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.

“Ya itu instrumen untuk kita menuju sistem multipartai sederhana,” kata Sarmuji kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 4 Februari 2026.


Menurutnya, sistem presidensial merupakan amanah konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Karena itu, setiap instrumen yang dapat mengarah pada penguatan sistem multipartai sederhana patut dipertahankan.

“Jadi apa saja instrumen yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana, Golkar pasti akan setuju,” kata Ketua Fraksi Golkar di DPR ini.

Terkait besaran ambang batas parlemen, Sarmuji menyatakan Golkar belum menetapkan angka tertentu. Ia menegaskan besaran tersebut masih dapat dibahas dan disepakati bersama di DPR, sejalan dengan kewenangan yang diberikan MK.

“Ya angka nanti bisa dibicarakan ya, angkanya bisa dibicarakan berapa yang yang bisa disepakati bersama," pungkas Sarmuji. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2029.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya