Berita

Ilustrasi: Gedung Kejagung. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) yang terjadi pada era Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir secara resmi telah memberikan laporan kepada Kejagung mengenai tindak pidana tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024, yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi.


Data tersebut mencatat bahwa terdapat sejumlah 680 perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.
 
"Kita melakukan telaah mendalam terhadap data yang ada, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut) yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 3 Februari 2026. 

Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya hanya menerapkan sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dinilai belum mampu mengungkap esensi dari kerugian yang ditimbulkan maupun sifat pidana dari aktivitas yang dilakukan.
 
Poin kedua dalam laporan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 01/MELHK/SETJEN/KUM.11/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sejumlah 192 izin perusahaan, serta pencabutan dan proses evaluasi terhadap 106 perusahaan konsesi kehutanan lainnya. 

"Kami menduga bahwa ketetapan yang diterapkan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya telah mengabaikan unsur sanksi pidana serta kerugian negara dari sektor pemasukan sumber daya alam yang telah diperoleh secara ilegal oleh sejumlah korporasi atau perorangan," ungkapnya. 

Lanjut dia, pencabutan izin saja belum cukup untuk menutupi kerugian yang telah dialami negara maupun untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang diduga memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas illegal tersebut.

"Kami mengajak agar penegakan hukum di tangan Jaksa Agung dan jajarannya terus melahirkan asas kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Penindakan harus diberikan kepada siapapun yang diduga terlibat, terutama terhadap pejabat penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan tindak pidana kerugian negara," tandasnya.

Kediaman mantan Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya digeledah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya