Berita

Ilustrasi: Gedung Kejagung. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) yang terjadi pada era Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir secara resmi telah memberikan laporan kepada Kejagung mengenai tindak pidana tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024, yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi.


Data tersebut mencatat bahwa terdapat sejumlah 680 perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.
 
"Kita melakukan telaah mendalam terhadap data yang ada, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut) yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 3 Februari 2026. 

Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya hanya menerapkan sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dinilai belum mampu mengungkap esensi dari kerugian yang ditimbulkan maupun sifat pidana dari aktivitas yang dilakukan.
 
Poin kedua dalam laporan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 01/MELHK/SETJEN/KUM.11/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sejumlah 192 izin perusahaan, serta pencabutan dan proses evaluasi terhadap 106 perusahaan konsesi kehutanan lainnya. 

"Kami menduga bahwa ketetapan yang diterapkan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya telah mengabaikan unsur sanksi pidana serta kerugian negara dari sektor pemasukan sumber daya alam yang telah diperoleh secara ilegal oleh sejumlah korporasi atau perorangan," ungkapnya. 

Lanjut dia, pencabutan izin saja belum cukup untuk menutupi kerugian yang telah dialami negara maupun untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang diduga memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas illegal tersebut.

"Kami mengajak agar penegakan hukum di tangan Jaksa Agung dan jajarannya terus melahirkan asas kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Penindakan harus diberikan kepada siapapun yang diduga terlibat, terutama terhadap pejabat penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan tindak pidana kerugian negara," tandasnya.

Kediaman mantan Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya digeledah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya