Berita

Ilustrasi: Gedung Kejagung. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) yang terjadi pada era Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir secara resmi telah memberikan laporan kepada Kejagung mengenai tindak pidana tersebut.

Poin pertama berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024, yang memuat data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang telah dibangun dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi.


Data tersebut mencatat bahwa terdapat sejumlah 680 perusahaan atau perorangan yang melakukan aktivitas di kawasan yang seharusnya dilindungi.
 
"Kita melakukan telaah mendalam terhadap data yang ada, terdapat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut) yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mukhsin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 3 Februari 2026. 

Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya hanya menerapkan sanksi pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dinilai belum mampu mengungkap esensi dari kerugian yang ditimbulkan maupun sifat pidana dari aktivitas yang dilakukan.
 
Poin kedua dalam laporan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 01/MELHK/SETJEN/KUM.11/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan sejumlah 192 izin perusahaan, serta pencabutan dan proses evaluasi terhadap 106 perusahaan konsesi kehutanan lainnya. 

"Kami menduga bahwa ketetapan yang diterapkan mantan Menteri LHK Siti Nurbaya telah mengabaikan unsur sanksi pidana serta kerugian negara dari sektor pemasukan sumber daya alam yang telah diperoleh secara ilegal oleh sejumlah korporasi atau perorangan," ungkapnya. 

Lanjut dia, pencabutan izin saja belum cukup untuk menutupi kerugian yang telah dialami negara maupun untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak yang diduga memberikan kemudahan dalam melakukan aktivitas illegal tersebut.

"Kami mengajak agar penegakan hukum di tangan Jaksa Agung dan jajarannya terus melahirkan asas kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Penindakan harus diberikan kepada siapapun yang diduga terlibat, terutama terhadap pejabat penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan tindak pidana kerugian negara," tandasnya.

Kediaman mantan Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya digeledah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya