Berita

Penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas kawasan SCBD Jakarta. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Presisi

Bareskrim Umumkan 3 Tersangka Goreng Saham, Salah Satunya Bekas Staf BEI

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 21:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA.

Dalam kasus goreng saham ini, tiga tersangka dari PT MML dan mantan staf Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka adalah Project Manager PT MML berinisial RE, Financial Advisor berinisial DA, dan mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI berinisial BH.

"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 3 Februari 2026.


Dalam praktiknya, pelaku memakai modus jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai BEI. 

Ketiganya melakukan manipulasi aset perusahaan dalam rangka merancang PT MML agar berhasil melantai di pasar modal BEI.

"PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di BEI. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan perolehan dana PT MML pada saat IPO perdana sebesar Rp97 miliar,” kata Ade Safri.

Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD Sudirman Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti. Perusahaan ini merupakan penjamin emisi efek (underwriter) yang menjadi suksesor PT MML melantai di pasar modal. 

“Saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," tutup Ade.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya