Berita

Tersangka KPK, Paulus Tannos. (Foto: Repro)

Hukum

Pengajuan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi Paulus Tannos

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permohonan praperadilan yang kembali diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tidak menghambat proses ekstradisi yang tengah berjalan.

“Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Budi menjelaskan, sidang lanjutan proses ekstradisi akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. 


Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Narendra Jatna.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Februari 2026. Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos menempuh upaya hukum praperadilan untuk lepas dari jerat kasus korupsi e-KTP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya