Berita

Tersangka KPK, Paulus Tannos. (Foto: Repro)

Hukum

Pengajuan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi Paulus Tannos

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permohonan praperadilan yang kembali diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tidak menghambat proses ekstradisi yang tengah berjalan.

“Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Budi menjelaskan, sidang lanjutan proses ekstradisi akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. 


Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Narendra Jatna.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Februari 2026. Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos menempuh upaya hukum praperadilan untuk lepas dari jerat kasus korupsi e-KTP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya