Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto RMOL/Reni Erina)

Bisnis

4 Saham Kembali Melantai, 38 Masuk Jaring Suspensi BEI

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Angin segar menghampiri para investor di pasar modal Indonesia. 
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan status suspensi terhadap empat saham emiten, sehingga mereka dapat kembali ditransaksikan mulai perdagangan sesi I, Selasa 3 Februari 2026.
Empat saham yang mendapatkan "lampu hijau" tersebut adalah; PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Indospring Tbk (INDS).

Pencabutan ini memungkinkan para pemegang saham untuk kembali melakukan aktivitas jual-beli baik di pasar reguler maupun pasar tunai setelah sebelumnya sempat terhenti.


Namun, di saat empat emiten merayakan kembalinya likuiditas, BEI bertindak tegas terhadap emiten yang tidak patuh. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, otoritas bursa terpaksa melakukan suspensi terhadap 38 emiten lain per 29 Januari 2026. 

Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan free float dan aturan di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu yang paling disorot adalah PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Alih-alih menyusul ELPI dkk, UNIT justru tetap digembok rapat karena sudah berada di Papan Pemantauan Khusus sejak awal 2025 dan belum menunjukkan perbaikan laporan keuangan sejak suspensi pertamanya di tahun 2021.

Berikut daftar 38 emiten yang masih isuspensi:
ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, dan WICO.

Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menegaskan bahwa langkah ini demi menjaga integritas pasar. 

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," ujarnya dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta Selasa 3Februari 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya