Berita

Gedung Bursa Efek Indonesia (Foto RMOL/Reni Erina)

Bisnis

4 Saham Kembali Melantai, 38 Masuk Jaring Suspensi BEI

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Angin segar menghampiri para investor di pasar modal Indonesia. 
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pencabutan status suspensi terhadap empat saham emiten, sehingga mereka dapat kembali ditransaksikan mulai perdagangan sesi I, Selasa 3 Februari 2026.
Empat saham yang mendapatkan "lampu hijau" tersebut adalah; PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Singaraja Putra Tbk (SINI), dan PT Indospring Tbk (INDS).

Pencabutan ini memungkinkan para pemegang saham untuk kembali melakukan aktivitas jual-beli baik di pasar reguler maupun pasar tunai setelah sebelumnya sempat terhenti.


Namun, di saat empat emiten merayakan kembalinya likuiditas, BEI bertindak tegas terhadap emiten yang tidak patuh. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, otoritas bursa terpaksa melakukan suspensi terhadap 38 emiten lain per 29 Januari 2026. 

Langkah ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan free float dan aturan di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu yang paling disorot adalah PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Alih-alih menyusul ELPI dkk, UNIT justru tetap digembok rapat karena sudah berada di Papan Pemantauan Khusus sejak awal 2025 dan belum menunjukkan perbaikan laporan keuangan sejak suspensi pertamanya di tahun 2021.

Berikut daftar 38 emiten yang masih isuspensi:
ALMI, CBMF, COWL, DEAL, DUCK, ETWA, FASW, GAMA, HKMU, JSKY, KAYU, KBRI, KIAS, LCGP, LMSH, MABA, MAGP, MFMI, MTRA, MTSM, MYTX, NUSA, PLAS, PLIN, RIMO, RSGK, SBAT, SIMA, SKYB, SMCB, SUGI, SUPR, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, UNIT, dan WICO.

Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menegaskan bahwa langkah ini demi menjaga integritas pasar. 

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," ujarnya dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta Selasa 3Februari 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya