Berita

Kapal MV Caledonian Sky yang merusak terumbu karang Raja Ampat. (Foto: Mongabay)

Nusantara

Ini Solusi Cegah Kecelakaan Kapal Berulang di Raja Ampat

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 01:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengamat maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengeluarkan pernyataan tegas terkait urgensi penguatan manajemen navigasi di wilayah perairan Raja Ampat, Papua. 

“Sebagai jantung segitiga terumbu karang dunia yang memegang 75 persen biodiversitas karang global, Raja Ampat kini berada dalam ancaman serius akibat meningkatnya lalu lintas kapal tanpa pengawasan yang memadai,” kata Capt. Hakeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 2 Februari 2026. 

Ia menyoroti insiden monumental MV Caledonian Sky pada 2017 yang menghancurkan 18.882 meter persegi terumbu karang dengan kerugian ekonomi mencapai Rp271 Miliar. 


Menurutnya, risiko kecelakaan serupa kian nyata seiring pertumbuhan volume kapal pesiar yang diprediksi naik 15?"20 persen pasca-pandemi.

"Kedaulatan maritim bukan hanya soal keamanan dari serangan militer, tetapi juga perlindungan terhadap integritas ekosistem yang menjadi warisan dunia. Kita tidak boleh membiarkan Raja Ampat menjadi saksi bisu kegagalan sistem navigasi kita kembali," tegasnya.

“Berdasarkan analisa yang saya lakukan, terdapat tiga kendala utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah, yakni ketidakakuratan peta navigasi. Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Kedua, lanjut dia, minimnya Infrastruktur SBNP menyebabkan jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketiga, ketiadaan Status Particularly Sensitive Sea Area PSSA. Raja Ampat belum ditetapkan sebagai PSSA oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing,” ungkapnya.

Guna mewujudkan "Safe and Green Shipping", Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret. Di antaranya, pemanduan wajib (Compulsory Pilotage), yakni dengan memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.

“Kemudian perlu membangun stasiun Vessel Traffic Services (VTS) di lokasi strategis, seperti Waigeo atau Misool untuk monitoring real-time. Selanjutnya menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar,” beber dia.

Masih kata Capt. Hakeng, diperlukan juga mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi. Dengan demikian dapat terwujud sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL.

Ia juga menekankan perlu sinergi antara pembangunan fisik VTS dan SBNP dengan ketegasan hukum sebagai kunci. 

"Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi," pungkas Capt. Hakeng.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya