Berita

Thomas Djiwandono (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Penunjukan Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

SELASA, 03 FEBRUARI 2026 | 00:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penunjukan keponakan Presiden Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai respons serius dari kalangan akademisi dan ekonom. 

Menurut ekonom dan akademisi akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Dr. Muhammad Aras Prabowo, keputusan tersebut telah memicu gejolak pasar dan berpotensi menggerus kepercayaan investor terhadap independensi lembaga keuangan negara. 

Menurut dia, pasar keuangan bekerja bukan hanya berdasarkan data ekonomi makro, tetapi juga sangat sensitif terhadap sinyal politik dan tata kelola kelembagaan. 


Ia menilai reaksi pasar berupa pelemahan rupiah dan tekanan di pasar modal merupakan refleksi dari kekhawatiran investor. Hal itu terjadi dalam beberapa hari terahir ditandai dengan adanya trading halt di pasar modal.

“Pasar tidak sedang menilai sosok individunya semata, tetapi sedang membaca sinyal. Ketika bank sentral diisi figur yang memiliki relasi langsung dengan kekuasaan politik tertinggi, maka persepsi independensi otomatis terganggu,” ujar Aras dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah institusi strategis yang kredibilitasnya dibangun melalui jarak yang jelas dari kepentingan politik jangka pendek. Sekalipun secara formal prosedur hukum telah dijalankan, menurutnya persoalan utama terletak pada persepsi publik dan investor global.

“Dalam ekonomi modern, persepsi sering kali lebih menentukan daripada niat. Independensi bank sentral itu bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kepercayaan,” tegasnya.

Komisi XI DPR sebelumnya secara resmi telah menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri. 

Penetapan tersebut disepakati dalam rapat internal Komisi XI melalui musyawarah mufakat pada Senin, 26 Januari 2026, dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Thomas Djiwandono juga menegaskan penunjukan dirinya sudah melalui proses yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
 
"Saya ditunjuk sebagai deputi gubernur juga melalui proses dan mekanisme yang sudah ada. Enggak ada yang dilanggar,” Thomas di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya