Berita

Ilustrasi pergerakan IHSG di BEI, Jakarta. (Foto: suara.com)

Bisnis

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

 Ahli hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Yunus Husein menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola dan integritas pasar modal nasional. Ia menyebut struktur kepemilikan BEI yang sepenuhnya dikuasai anggota bursa menciptakan konflik kepentingan sistemik. 

"Selama ini BEI sebagai Self Regulatory Organization hanya dimiliki anggota bursa, sehingga aspek pertemanan memudahkan terjadinya penyimpangan. Hal ini bisa dilihat dari kasus-kasus yang ada," ujar Yunus dikutip dari akun X miliknya, @YunusHusein, Senin, 2 Februari 2026.

Yunus mencontohkan skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai triliunan rupiah yang menjerat Asuransi Jiwasraya dan ASABRI dan melibatkan belasan perusahaan efek dan manajer investasi yang seluruhnya merupakan anggota BEI.


Dalam kasus-kasus tersebut, katanya, praktik penggorengan saham dan penyimpangan transaksi terjadi melalui kerja sama antara anggota bursa dan pihak internal perusahaan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal akibat konflik kepentingan struktural.

Yunus juga menyoroti pasar negosiasi sebagai salah satu titik rawan penyimpangan. Transaksi bilateral yang minim transparansi, menurut Yunus, kerap dimanfaatkan sesama anggota bursa untuk melakukan praktik yang merugikan investor dan merusak integritas pasar.

“Salah satu yang harus dibuat lebih transparan dan diawasi ketat adalah transaksi melalui pasar negosiasi yang bersifat bilateral yang selama ini banyak menjadi tempat teriadinya penyimpangan oleh sesama anggota bursa di pasar modal. Semoga semua bisa dilakukan dengan konsisten," katanya.

Yunus menilai demutualisasi akan membuka jalan bagi penguatan pengawasan dan transparansi karena struktur kepemilikan bursa tidak lagi didominasi oleh pelaku yang juga menjadi objek pengawasan. Lebih jauh ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera periode 2015-2020 ini mendorong agar proses demutualisasi dilakukan dengan mengundang investor domestik dan asing sebagai pemegang saham secara terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada lagi dominasi anggota bursa atau pihak tertentu dalam pengaturan dan pengawasan transaksi di bursa yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan di pasar modal," tukasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya