Berita

Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rakyat Tercekik

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan cukai nasional berada dalam paradoks serius. Negara terlihat sangat bergantung pada tembakau sebagai mesin fiskal, namun di saat yang sama ruang hidup rakyat yang bergelut di industri dan petani tembakau belum sejahtera.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai tahun 2025 mencapai Rp221,7 triliun. Sementara di tahun 2024 mencapai Rp226,4 triliun.

“Penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” kata pengusaha tembakau Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Senin, 2 Februari 2026.


Sebagai seorang pengusaha, ia melihat tidak ada yang salah dalam proses administratif, di mana proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal.

Alurnya, pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal bea cukai, memesan pita cukai melalui sistem permohonan penyediaan pita cukai (P3C), menunggu persetujuan hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), melakukan pembayaran, hingga mengambil pita cukai di kantor bea cukai setempat.

“Semua resmi dan tercatat, bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan bea cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” kata dia.

Ia mengurai, problem utama bukan terletak pada prosedur melainkan kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dibatasi.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk melainkan tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.

“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegasnya.

Kebijakan pembatasan kuota SKT dinilai telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota SKT tidak lepas dari opsi mengatasi penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Negara memilih jalan pintas dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh, alih-alih menegakkan hukum secara presisi terhadap pelaku pelanggaran.

“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran ketimpangan,” tambahnya.

Dampaknya, rokok ilegal semakin subur. Penyempitan akses pita cukai legal tidak bisa mengimbangi tingginya permintaan pasar.

“Maka opsinya dari legal ke ilegal. Itu hukum ekonomi,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya