Berita

Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rakyat Tercekik

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan cukai nasional berada dalam paradoks serius. Negara terlihat sangat bergantung pada tembakau sebagai mesin fiskal, namun di saat yang sama ruang hidup rakyat yang bergelut di industri dan petani tembakau belum sejahtera.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai tahun 2025 mencapai Rp221,7 triliun. Sementara di tahun 2024 mencapai Rp226,4 triliun.

“Penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” kata pengusaha tembakau Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Senin, 2 Februari 2026.


Sebagai seorang pengusaha, ia melihat tidak ada yang salah dalam proses administratif, di mana proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal.

Alurnya, pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal bea cukai, memesan pita cukai melalui sistem permohonan penyediaan pita cukai (P3C), menunggu persetujuan hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), melakukan pembayaran, hingga mengambil pita cukai di kantor bea cukai setempat.

“Semua resmi dan tercatat, bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan bea cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” kata dia.

Ia mengurai, problem utama bukan terletak pada prosedur melainkan kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dibatasi.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk melainkan tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.

“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegasnya.

Kebijakan pembatasan kuota SKT dinilai telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota SKT tidak lepas dari opsi mengatasi penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Negara memilih jalan pintas dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh, alih-alih menegakkan hukum secara presisi terhadap pelaku pelanggaran.

“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran ketimpangan,” tambahnya.

Dampaknya, rokok ilegal semakin subur. Penyempitan akses pita cukai legal tidak bisa mengimbangi tingginya permintaan pasar.

“Maka opsinya dari legal ke ilegal. Itu hukum ekonomi,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya