Berita

Khalilur R Abdullah Sahlawiy. (Foto: Dok. Pribadi)

Bisnis

Paradoks Cukai Rokok: Negara Panen Triliunan, Rakyat Tercekik

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan cukai nasional berada dalam paradoks serius. Negara terlihat sangat bergantung pada tembakau sebagai mesin fiskal, namun di saat yang sama ruang hidup rakyat yang bergelut di industri dan petani tembakau belum sejahtera.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai tahun 2025 mencapai Rp221,7 triliun. Sementara di tahun 2024 mencapai Rp226,4 triliun.

“Penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” kata pengusaha tembakau Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Senin, 2 Februari 2026.


Sebagai seorang pengusaha, ia melihat tidak ada yang salah dalam proses administratif, di mana proses pemesanan pita cukai sudah berjalan tertib dan legal.

Alurnya, pabrik rokok rakyat wajib masuk ke portal bea cukai, memesan pita cukai melalui sistem permohonan penyediaan pita cukai (P3C), menunggu persetujuan hingga 20 hari, melanjutkan ke CK-1, mencetak surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), melakukan pembayaran, hingga mengambil pita cukai di kantor bea cukai setempat.

“Semua resmi dan tercatat, bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan bea cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” kata dia.

Ia mengurai, problem utama bukan terletak pada prosedur melainkan kebijakan kuota, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dibatasi.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar varian produk melainkan tulang punggung ekonomi padat karya yang menyerap ribuan buruh linting, menggerakkan ekonomi desa, dan menjaga kesinambungan hidup petani tembakau.

“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegasnya.

Kebijakan pembatasan kuota SKT dinilai telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja terselubung. Buruh tidak di-PHK secara formal, tetapi dirumahkan tanpa kepastian.

Menurutnya, kebijakan pembatasan kuota SKT tidak lepas dari opsi mengatasi penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM, seperti penggunaan pita SKT untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Negara memilih jalan pintas dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh, alih-alih menegakkan hukum secara presisi terhadap pelaku pelanggaran.

“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran ketimpangan,” tambahnya.

Dampaknya, rokok ilegal semakin subur. Penyempitan akses pita cukai legal tidak bisa mengimbangi tingginya permintaan pasar.

“Maka opsinya dari legal ke ilegal. Itu hukum ekonomi,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya