Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyoroti maraknya praktik manipulasi harga atau "goreng saham" yang kini menjadi ancaman nyata bagi integritas pasar modal Indonesia. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik bagi masyarakat.

Mufti menilai, tindakan manipulatif ini mencederai kepercayaan publik yang tengah tumbuh positif terhadap investasi saham.


“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 2 Februari 2026. .

Kekhawatiran ini didasari oleh pertumbuhan pesat pasar modal domestik. 

Hingga Januari 2026, jumlah investor (SID) telah menembus 21 juta orang, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor ritel. 

Seiring dengan peningkatan jumlah emiten yang mencapai 956 perusahaan pada akhir 2025, celah bagi praktik yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dinilai semakin terbuka lebar.

Merespons kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan tiga masukan strategis kepada OJK, BEI, dan pihak kepolisian.

Pertama, penguatan penegakan hukum, yaitu mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan manajer investasi, emiten, hingga pialang dalam transaksi semu, serta mengumumkan hasilnya secara transparan.

Kedua, akselerasi literasi publik, yaitu mengingat dominasi investor ritel, edukasi masif diperlukan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi jangka pendek yang menyesatkan.

Ketiga, transparansi emiten, yaitu memperketat standar IPO, terutama terkait keterbukaan informasi kepemilikan dan free float, guna melindungi investor kecil dari kerugian.

OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mereformasi struktur pasar modal. Selain memperketat pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct), otoritas juga membidik aktivitas influencer yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan demi menjaga perdagangan yang wajar dan efisien di Bursa Efek Indonesia.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya