Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyoroti maraknya praktik manipulasi harga atau "goreng saham" yang kini menjadi ancaman nyata bagi integritas pasar modal Indonesia. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik bagi masyarakat.

Mufti menilai, tindakan manipulatif ini mencederai kepercayaan publik yang tengah tumbuh positif terhadap investasi saham.


“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 2 Februari 2026. .

Kekhawatiran ini didasari oleh pertumbuhan pesat pasar modal domestik. 

Hingga Januari 2026, jumlah investor (SID) telah menembus 21 juta orang, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor ritel. 

Seiring dengan peningkatan jumlah emiten yang mencapai 956 perusahaan pada akhir 2025, celah bagi praktik yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dinilai semakin terbuka lebar.

Merespons kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan tiga masukan strategis kepada OJK, BEI, dan pihak kepolisian.

Pertama, penguatan penegakan hukum, yaitu mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan manajer investasi, emiten, hingga pialang dalam transaksi semu, serta mengumumkan hasilnya secara transparan.

Kedua, akselerasi literasi publik, yaitu mengingat dominasi investor ritel, edukasi masif diperlukan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi jangka pendek yang menyesatkan.

Ketiga, transparansi emiten, yaitu memperketat standar IPO, terutama terkait keterbukaan informasi kepemilikan dan free float, guna melindungi investor kecil dari kerugian.

OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mereformasi struktur pasar modal. Selain memperketat pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct), otoritas juga membidik aktivitas influencer yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan demi menjaga perdagangan yang wajar dan efisien di Bursa Efek Indonesia.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya