Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyoroti maraknya praktik manipulasi harga atau "goreng saham" yang kini menjadi ancaman nyata bagi integritas pasar modal Indonesia. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik bagi masyarakat.

Mufti menilai, tindakan manipulatif ini mencederai kepercayaan publik yang tengah tumbuh positif terhadap investasi saham.


“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 2 Februari 2026. .

Kekhawatiran ini didasari oleh pertumbuhan pesat pasar modal domestik. 

Hingga Januari 2026, jumlah investor (SID) telah menembus 21 juta orang, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor ritel. 

Seiring dengan peningkatan jumlah emiten yang mencapai 956 perusahaan pada akhir 2025, celah bagi praktik yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dinilai semakin terbuka lebar.

Merespons kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan tiga masukan strategis kepada OJK, BEI, dan pihak kepolisian.

Pertama, penguatan penegakan hukum, yaitu mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan manajer investasi, emiten, hingga pialang dalam transaksi semu, serta mengumumkan hasilnya secara transparan.

Kedua, akselerasi literasi publik, yaitu mengingat dominasi investor ritel, edukasi masif diperlukan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi jangka pendek yang menyesatkan.

Ketiga, transparansi emiten, yaitu memperketat standar IPO, terutama terkait keterbukaan informasi kepemilikan dan free float, guna melindungi investor kecil dari kerugian.

OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mereformasi struktur pasar modal. Selain memperketat pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct), otoritas juga membidik aktivitas influencer yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan demi menjaga perdagangan yang wajar dan efisien di Bursa Efek Indonesia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya