Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyoroti maraknya praktik manipulasi harga atau "goreng saham" yang kini menjadi ancaman nyata bagi integritas pasar modal Indonesia. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik bagi masyarakat.

Mufti menilai, tindakan manipulatif ini mencederai kepercayaan publik yang tengah tumbuh positif terhadap investasi saham.


“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 2 Februari 2026. .

Kekhawatiran ini didasari oleh pertumbuhan pesat pasar modal domestik. 

Hingga Januari 2026, jumlah investor (SID) telah menembus 21 juta orang, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor ritel. 

Seiring dengan peningkatan jumlah emiten yang mencapai 956 perusahaan pada akhir 2025, celah bagi praktik yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dinilai semakin terbuka lebar.

Merespons kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan tiga masukan strategis kepada OJK, BEI, dan pihak kepolisian.

Pertama, penguatan penegakan hukum, yaitu mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan manajer investasi, emiten, hingga pialang dalam transaksi semu, serta mengumumkan hasilnya secara transparan.

Kedua, akselerasi literasi publik, yaitu mengingat dominasi investor ritel, edukasi masif diperlukan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi jangka pendek yang menyesatkan.

Ketiga, transparansi emiten, yaitu memperketat standar IPO, terutama terkait keterbukaan informasi kepemilikan dan free float, guna melindungi investor kecil dari kerugian.

OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mereformasi struktur pasar modal. Selain memperketat pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct), otoritas juga membidik aktivitas influencer yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan demi menjaga perdagangan yang wajar dan efisien di Bursa Efek Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya