Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

SENIN, 02 FEBRUARI 2026 | 09:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menyoroti maraknya praktik manipulasi harga atau "goreng saham" yang kini menjadi ancaman nyata bagi integritas pasar modal Indonesia. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berdampak sistemik bagi masyarakat.

Mufti menilai, tindakan manipulatif ini mencederai kepercayaan publik yang tengah tumbuh positif terhadap investasi saham.


“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 2 Februari 2026. .

Kekhawatiran ini didasari oleh pertumbuhan pesat pasar modal domestik. 

Hingga Januari 2026, jumlah investor (SID) telah menembus 21 juta orang, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor ritel. 

Seiring dengan peningkatan jumlah emiten yang mencapai 956 perusahaan pada akhir 2025, celah bagi praktik yang bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini dinilai semakin terbuka lebar.

Merespons kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan tiga masukan strategis kepada OJK, BEI, dan pihak kepolisian.

Pertama, penguatan penegakan hukum, yaitu mendorong OJK dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas keterlibatan manajer investasi, emiten, hingga pialang dalam transaksi semu, serta mengumumkan hasilnya secara transparan.

Kedua, akselerasi literasi publik, yaitu mengingat dominasi investor ritel, edukasi masif diperlukan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi jangka pendek yang menyesatkan.

Ketiga, transparansi emiten, yaitu memperketat standar IPO, terutama terkait keterbukaan informasi kepemilikan dan free float, guna melindungi investor kecil dari kerugian.

OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mereformasi struktur pasar modal. Selain memperketat pengawasan terhadap perilaku pasar (market conduct), otoritas juga membidik aktivitas influencer yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan demi menjaga perdagangan yang wajar dan efisien di Bursa Efek Indonesia.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya