Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron di situs kebudayaan dunia Candi Borobudur, Yogyakarta, Kamis, 29 Mei 2025. (Foto: Dokumentasi Sekretariat Negara)

Dunia

Susul Australia, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Akses Media Sosial

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 18:25 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi pengguna di bawah usia 15 tahun. Langkah Prancis ini menyusul jejak Australia yang sudah terlebih dahulu membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

"Pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron, dikutip dari Anadolu, Minggu, 1 Februari 2026.

Macron juga mendorong senat segera merampungkan proses legislasi agar aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 September mendatang.


Rancangan undang-undang itu disahkan Majelis Nasional Prancis pada Senin malam, 27 Januari 2026. Setelah disetujui majelis rendah, RUU tersebut akan dibahas di Senat dengan target implementasi pada awal tahun ajaran baru.

Langkah Prancis ini sejalan dengan kebijakan Australia yang lebih dulu melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. 

Terpisah, sebelumnya undang-undang yang disahkan Senat Australia pada Sabtu, 8 November 2025 mewajibkan platform media sosial memblokir akun pengguna di bawah umur, dengan ancaman denda hingga 50 juta Dolar Australia atau sekitar Rp540 miliar jika melanggar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya