Berita

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: RMOL)

Politik

Narasi Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Narasi terkait kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian diduga sengaja diramaikan dan gaduh oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.

Habiburokhman lebih setuju Polri tetap berada di bawah presiden untuk menjaga rantai komando yang selama ini sudah berjalan.


"Rantai komando jauh lebih panjang, akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian. Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan diembuskan oleh pendukung Prabowo yang tulus ingin menyukseskan pemerintahan," jelas politisi Gerindra ini.

Selain itu, kedudukan Polri di bawah presiden juga sudah menjadi amanat reformasi. Habiburokhman menegaskan, posisi Polri di bawah presiden merupakan koreksi terhadap praktik di masa lalu.

"Posisi Polri di bawah presiden merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya