Berita

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)

Politik

Pencabutan Izin Korporasi Pengelola Hutan Jangan Sekadar Ganti Pemain

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 08:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri dari 22 konsesi kehutanan dan 6 perusahaan sektor tambang, perkebunan, serta PLTA di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan keputusan strategis untuk menyelamatkan tata kelola kawasan hutan nasional.

Pencabutan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah tersebut. Total lahan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari 1 juta hektare, dan kini kembali dalam penguasaan negara.

Namun demikian, muncul wacana bahwa lahan eks konsesi akan dikelola oleh BUMN melalui skema yang dikoordinasikan Kementerian Investasi/BKPM bersama BPI Danantara. 


Bahkan beredar rencana penugasan Perum Perhutani untuk mengelola konsesi hutan, serta Antam atau MIND ID untuk mengambil alih kontrak tambang yang dicabut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara eksplisit agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai “pergantian pemain” semata.

“Jangan sampai pencabutan izin ini hanya berujung pada pengalihan penguasaan lahan dari korporasi ke entitas negara dengan logika bisnis yang sama. Fokus utamanya harus pemulihan ekosistem, bukan pembukaan ruang konsesi baru,” tegasnya, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, bila BUMN/Danantara dilibatkan, perannya harus sebagai pelaksana mandat restorasi lingkungan, bukan pemegang hak eksploitasi komersial yang baru.

“Kalau ada penugasan, maka fungsinya harus seperti model Restorasi Ekosistem yakni memulihkan, menjaga, dan melindungi kawasan hutan,” ujarnya.

Ia merujuk pada praktik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) yang mengelola Hutan Harapan di Jambi. Area yang dulunya bekas tebangan rusak tersebut kini menjadi konsesi restorasi ekosistem pertama di Indonesia. 

Sejak 2007, kawasan hampir 100 ribu hektare itu dikelola untuk pemulihan hutan alam, bukan eksploitasi kayu. Dalam periode 2010–2019, lebih dari 1,55 juta bibit pohon telah ditanam bersama masyarakat sekitar, menjadikan kawasan itu kembali menjadi habitat ratusan spesies.

Ia menegaskan bahwa BUMN kehutanan harus menempatkan mandat ekologis sebagai hal yang utama, dibanding sebatas untuk mengejar target laba/keuntungan semata.

“Sejalan dengan pandangan kami, fungsi ekologis hutan harus diutamakan. Jika Perhutani atau BUMN lain dilibatkan, arah kebijakannya harus pada rehabilitasi, reboisasi, dan pengamanan kawasan hutan,” katanya.

Selain aspek ekologis, Ateng juga menyoroti pentingnya transparansi dan dasar hukum yang jelas dalam setiap tahapan penataan ulang lahan negara hasil pencabutan izin.

“Seluruh proses dan penugasan pengelolaan harus dituangkan dalam produk hukum resmi yang dapat diakses publik. Pemerintah Pusat juga perlu membuka ruang partisipasi Pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, komunitas lokal, dan LSM lingkungan dalam perencanaan restorasi kedepannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak otomatis langsung menghapus tanggung jawab hukum perusahaan yang telah menjadi pelaku perusak lingkungan.

“Mereka tetap wajib memulihkan kerusakan dan membayar ganti rugi. Dana tersebut harus dikelola transparan untuk rehabilitasi lingkungan serta pemulihan kehidupan warga terdampak bencana,” tandasnya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya