Berita

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)

Politik

Pencabutan Izin Korporasi Pengelola Hutan Jangan Sekadar Ganti Pemain

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 08:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri dari 22 konsesi kehutanan dan 6 perusahaan sektor tambang, perkebunan, serta PLTA di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan keputusan strategis untuk menyelamatkan tata kelola kawasan hutan nasional.

Pencabutan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah tersebut. Total lahan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari 1 juta hektare, dan kini kembali dalam penguasaan negara.

Namun demikian, muncul wacana bahwa lahan eks konsesi akan dikelola oleh BUMN melalui skema yang dikoordinasikan Kementerian Investasi/BKPM bersama BPI Danantara. 


Bahkan beredar rencana penugasan Perum Perhutani untuk mengelola konsesi hutan, serta Antam atau MIND ID untuk mengambil alih kontrak tambang yang dicabut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara eksplisit agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai “pergantian pemain” semata.

“Jangan sampai pencabutan izin ini hanya berujung pada pengalihan penguasaan lahan dari korporasi ke entitas negara dengan logika bisnis yang sama. Fokus utamanya harus pemulihan ekosistem, bukan pembukaan ruang konsesi baru,” tegasnya, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, bila BUMN/Danantara dilibatkan, perannya harus sebagai pelaksana mandat restorasi lingkungan, bukan pemegang hak eksploitasi komersial yang baru.

“Kalau ada penugasan, maka fungsinya harus seperti model Restorasi Ekosistem yakni memulihkan, menjaga, dan melindungi kawasan hutan,” ujarnya.

Ia merujuk pada praktik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) yang mengelola Hutan Harapan di Jambi. Area yang dulunya bekas tebangan rusak tersebut kini menjadi konsesi restorasi ekosistem pertama di Indonesia. 

Sejak 2007, kawasan hampir 100 ribu hektare itu dikelola untuk pemulihan hutan alam, bukan eksploitasi kayu. Dalam periode 2010–2019, lebih dari 1,55 juta bibit pohon telah ditanam bersama masyarakat sekitar, menjadikan kawasan itu kembali menjadi habitat ratusan spesies.

Ia menegaskan bahwa BUMN kehutanan harus menempatkan mandat ekologis sebagai hal yang utama, dibanding sebatas untuk mengejar target laba/keuntungan semata.

“Sejalan dengan pandangan kami, fungsi ekologis hutan harus diutamakan. Jika Perhutani atau BUMN lain dilibatkan, arah kebijakannya harus pada rehabilitasi, reboisasi, dan pengamanan kawasan hutan,” katanya.

Selain aspek ekologis, Ateng juga menyoroti pentingnya transparansi dan dasar hukum yang jelas dalam setiap tahapan penataan ulang lahan negara hasil pencabutan izin.

“Seluruh proses dan penugasan pengelolaan harus dituangkan dalam produk hukum resmi yang dapat diakses publik. Pemerintah Pusat juga perlu membuka ruang partisipasi Pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, komunitas lokal, dan LSM lingkungan dalam perencanaan restorasi kedepannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak otomatis langsung menghapus tanggung jawab hukum perusahaan yang telah menjadi pelaku perusak lingkungan.

“Mereka tetap wajib memulihkan kerusakan dan membayar ganti rugi. Dana tersebut harus dikelola transparan untuk rehabilitasi lingkungan serta pemulihan kehidupan warga terdampak bencana,” tandasnya.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya