Berita

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (Foto: F-PKS)

Politik

Pencabutan Izin Korporasi Pengelola Hutan Jangan Sekadar Ganti Pemain

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 08:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terdiri dari 22 konsesi kehutanan dan 6 perusahaan sektor tambang, perkebunan, serta PLTA di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan keputusan strategis untuk menyelamatkan tata kelola kawasan hutan nasional.

Pencabutan ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan yang berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah tersebut. Total lahan yang dicabut izinnya mencapai lebih dari 1 juta hektare, dan kini kembali dalam penguasaan negara.

Namun demikian, muncul wacana bahwa lahan eks konsesi akan dikelola oleh BUMN melalui skema yang dikoordinasikan Kementerian Investasi/BKPM bersama BPI Danantara. 


Bahkan beredar rencana penugasan Perum Perhutani untuk mengelola konsesi hutan, serta Antam atau MIND ID untuk mengambil alih kontrak tambang yang dicabut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara eksplisit agar kebijakan ini tidak dipersepsikan sebagai “pergantian pemain” semata.

“Jangan sampai pencabutan izin ini hanya berujung pada pengalihan penguasaan lahan dari korporasi ke entitas negara dengan logika bisnis yang sama. Fokus utamanya harus pemulihan ekosistem, bukan pembukaan ruang konsesi baru,” tegasnya, dikutip Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, bila BUMN/Danantara dilibatkan, perannya harus sebagai pelaksana mandat restorasi lingkungan, bukan pemegang hak eksploitasi komersial yang baru.

“Kalau ada penugasan, maka fungsinya harus seperti model Restorasi Ekosistem yakni memulihkan, menjaga, dan melindungi kawasan hutan,” ujarnya.

Ia merujuk pada praktik PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) yang mengelola Hutan Harapan di Jambi. Area yang dulunya bekas tebangan rusak tersebut kini menjadi konsesi restorasi ekosistem pertama di Indonesia. 

Sejak 2007, kawasan hampir 100 ribu hektare itu dikelola untuk pemulihan hutan alam, bukan eksploitasi kayu. Dalam periode 2010–2019, lebih dari 1,55 juta bibit pohon telah ditanam bersama masyarakat sekitar, menjadikan kawasan itu kembali menjadi habitat ratusan spesies.

Ia menegaskan bahwa BUMN kehutanan harus menempatkan mandat ekologis sebagai hal yang utama, dibanding sebatas untuk mengejar target laba/keuntungan semata.

“Sejalan dengan pandangan kami, fungsi ekologis hutan harus diutamakan. Jika Perhutani atau BUMN lain dilibatkan, arah kebijakannya harus pada rehabilitasi, reboisasi, dan pengamanan kawasan hutan,” katanya.

Selain aspek ekologis, Ateng juga menyoroti pentingnya transparansi dan dasar hukum yang jelas dalam setiap tahapan penataan ulang lahan negara hasil pencabutan izin.

“Seluruh proses dan penugasan pengelolaan harus dituangkan dalam produk hukum resmi yang dapat diakses publik. Pemerintah Pusat juga perlu membuka ruang partisipasi Pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, komunitas lokal, dan LSM lingkungan dalam perencanaan restorasi kedepannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pencabutan izin tidak otomatis langsung menghapus tanggung jawab hukum perusahaan yang telah menjadi pelaku perusak lingkungan.

“Mereka tetap wajib memulihkan kerusakan dan membayar ganti rugi. Dana tersebut harus dikelola transparan untuk rehabilitasi lingkungan serta pemulihan kehidupan warga terdampak bencana,” tandasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya