Berita

Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

MINGGU, 01 FEBRUARI 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengangkatan 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Februari 2026 akan merusak tata kelola pemerintahan dan memicu kecemburuan.

"Misalnya guru honorer dan tenaga Kesehatan yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK," kata Ketua Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

David juga mendorong pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG menjadi PPPK ditinjau ulang dan dihitung ulang dengan beban fiskal negara.


"Pegawai SPPG sebaiknya tidak terlalu diistimewakan. Kasihan guru honorer dan tenaga Kesehatan yang nasibnya belum jelas," kata David.

David menilai, selama negara membayar upah yang layak kepada pegawai inti SPPG, maka pilihan menjadikan mereka PPPK belum mendesak.

"Pengangkatan 32 ribu pegawai inti SPPG sebagai PPPK belum diperlukan," kata David.

KNPS Indonesia akan bersurat ke DPR dan Kementerian Keuangan agar permohonan dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengangkat 32 ribu pegawai PPPK agar ditunda sampai keadaan ekonomi Indonesia stabil.

"Lebih baik prioritaskan memperbaiki gaji dan kopentensi guru di Indonesia ketimbang angkat pegawai SPPG," pungkas David.

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, seluruh pekerja yang diangkat sudah melalui proses rekrutmen dan tes, sesuai dengan peraturan pemerintah untuk PPPK.

Dari 32 ribu pegawai yang akan diangkat, sebanyak 31.250 orang melalui tahap seleksi formasi khusus, dan 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 orang akuntan dan tenaga gizi 375 orang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya