Berita

Ilustrasi gedung wisma Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Danantara Buka Peluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 02:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka peluang untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung. Rencana tersebut mengemuka seiring target perubahan status BEI menjadi perseroan terbatas.

CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk masuk sebagai pemegang saham bursa apabila proses demutualisasi telah selesai.

“Kita terbuka. Kalau sudah terjadi demutualisasi, tentunya Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” ujar Rosan usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.


Rosan menjelaskan, masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI dapat dilakukan melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Namun demikian, ia belum merinci besaran porsi saham yang akan diambil.

“Kita lihat nanti struktur yang terbaik. Berapa persennya, nanti kita lihat. Yang penting dengan keberanian ini kita ingin bursa menjadi lebih baik dan lebih terbuka,” katanya.

Ia juga menegaskan, kepemilikan saham tersebut tidak harus dilakukan melalui perusahaan sekuritas milik BUMN.
“Tidak, bisa langsung,” tegas Rosan.

Langkah Danantara tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola pasar modal agar lebih terbuka, transparan, dan profesional.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada semester I 2026. Sebelum mengundurkan diri, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan tahapan demutualisasi masih dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

Mahendra menjelaskan, demutualisasi merupakan transformasi kelembagaan bursa dari entitas yang dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas, sehingga memungkinkan kepemilikan saham oleh publik.

Menurutnya, tujuan utama demutualisasi adalah memperkuat tata kelola (governance), meningkatkan profesionalisme pengelolaan, meminimalkan potensi benturan kepentingan, serta memperkuat daya saing global pasar modal Indonesia.

Adapun landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sekarang masih RPP Demutualisasi Bursa dan saat ini masih dibahas skema yang akan ditetapkan,” pungkas Mahendra.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya