Berita

Pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pakar HTN:

Independensi Hakim MK Tidak Ditentukan Masa Lalu Politik

SABTU, 31 JANUARI 2026 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Latar belakang politik Prof. Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR menuai sorotan. 

Sebagai mantan politikus Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pernah disorot publik terkait pernyataannya yang menyinggung publik pada demo besar akhir Agustus 2025 lalu. 

Kendati demikian, pakar hukum tata negara (HTN) Prof. Satya Arinanto menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” ucap Prof Satya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia mencontohkan Prof. Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.

“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.

Menurut Prof. Satya, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.

“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” jelasnya.

Menurut dia, mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” beber dia.

Ia menegaskan, khusus untuk unsur DPR, lembaga legislatif tersebut memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam melakukan seleksi, uji kelayakan, hingga penetapan calon hakim konstitusi melalui mekanisme internal yang sah.

“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkas Prof. Satya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya