Berita

Selebgram Lula Lahfah.(Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Hentikan Kasus Kematian Lula Lahfah

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 20:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus kematian selebgram Lula Lahfah.

“Tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers pada Jumat 30 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam jenazah Lula Lahfah.


“Kami sudah cek bukti dan keterangan saksi, tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum,” kata Iskandarsyah.

Namun, di lokasi kejadian, polisi menemukan tabung pink milik Lula yang sesuai dengan DNA.

"Kita pastikan bahwa barang-barang itu memang milik dari saudari LL. Jadi kita mendapatkan DNA pembanding dari keluarga terdekat. Ya, di sini ada barang-barang bukti yang tadi kita lihat, salah satunya adalah tabung pink," ujar Iskandarsyah.

Setelah ditelusuri, gas yang ditemukan pada tabung pink itu mengandung gas Nitrous Oxide (N20) alias gas tertawa.

"Dari penyidik dikasih dengan merek yang sama dari produksi yang sama, kami periksa tabung gas tersebut untuk sebagai pembanding, ada mengandung Nitrous Oxide (N20). Ini tabungnya," kata penyidik Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya