Berita

Ilustrasi

Hukum

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dwi Rahma Sari, seorang wanita asal Medan, harus harus tinggal di hotel prodeo setelah mendapatkan vonis 2 tahun penjara akibat menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit mobil. 

Peristiwa ini berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya. 

Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Dwi telah menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota All New Veloz. 


ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa. 

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan.

Branch Manager ACC Medan Agusli angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Dwi. Dia mengatakan bahwa tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. 

"Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana," ujar Agusli dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Januari 2026.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan

Pada Pasal 35 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. 

Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya