Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Mabes Polri)

Presisi

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri memberhentikan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul penanganan kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.


“Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada penurunan citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Trunoyudo menyampaikan bahwa Kombes Edy dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini.

Sebagaimana diketahui, peristiwa yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, istri Hogi, Arsita (39), merupakan korban penjambretan dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya