Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Humas Mabes Polri)

Presisi

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

JUMAT, 30 JANUARI 2026 | 10:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri memberhentikan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul penanganan kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.


“Dalam audit itu ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada penurunan citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Trunoyudo menyampaikan bahwa Kombes Edy dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan terhadap kasus tersebut selesai dilaksanakan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin oleh Kapolda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari ini.

Sebagaimana diketahui, peristiwa yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam insiden tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan meninggal dunia. Sementara itu, istri Hogi, Arsita (39), merupakan korban penjambretan dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya